Jumat, 5 September 2025

PSBB di Jakarta

Hari Ini PSBB Transisi di DKI Berlaku, Tempat Hiburan Malam Masih Dilarang, Berikut yang Diizinkan

PSBB Transisi rencananya akan diberlakukan seama dua pekan mulai 12 hingga 25 Oktober 2020.

Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUN/HO/PEMPROV DKI JAKARTA
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah) didampingi Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Nana Sujana (kanan) Pangdam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurrachman (dua kiri), Wakil Gubernur Ahmad Riza Patria (kiri), dan Kajati DKI Jakarta Asri Agung Putra (dua kanan) 

"Belum (sekolah tatap muka selama PSBB transisi)," kata Susi saat dikonfirmasi, Minggu (11/10/2020).

Dalam pasal tersebut disebutkan beberapa protokol kesehatan yang wajib diterapkan, salah satunya mewajibkan peserta didik dan guru menggunakan masker.

Kemudian, pihak sekolah melakukan pengukuran suhu tubuh serta bagi mewajibkan peserta didik dan tenaga kependidikan rutin mencuci tangan menggunakan sabun dan air mengalir.

Berikut sektor usaha yang sudah bisa dibuka:

Pabrik

a. Tambahan protokol ketat saat pekerja istirahat dan keluarmasuk.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau
sistem teknologi.

Catatan: Sesuai siklus operasi,
dengan sistem shift. Langsung beroperasi
Pasar Rakyat Maksimal 50% kapasitas. Diatur oleh pengelola
pasar. Langsung beroperasi

Pusat Perbelanjaan & Mall

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Setiap tenant mengikuti pengaturan dari Dinas sektor terkait
(misalnya restoran mengikuti SK Kepala Dinas Pariwisata
dan Ekonomi Kreatif).

Buka pukul: 10.00 - 21.00 Langsung beroperasi

Pergudangan

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Melakukan pendataan pengunjung, dengan buku tamu atau sistem teknologi. Sesuai siklus operasi, dengan sistem shift. Langsung beroperasi Pertokoan & Retail (berdiri sendiri) Maksimal 50% kapasitas. 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi
UKM Terdaftar (Lokbin & Loksem) Maksimal 50% kapasitas. 06.00 - 21.00 Langsung beroperasi

Restoran, rumah makan dan cafe

a. Maksimal 50% kapasitas.
b. Jarak antar meja dan kursi min 1,5 meter, kecuali untuk 1 domisili.
c. Pengunjung dilarang berpindah-pindah atau berlalu-lalang
(melantai).
d. Alat makan-minum disterilisasi secara rutin.
e. Restoran yang memiliki izin TDUP live music/pub dapat
menyelenggarakan live music dengan pengunjung duduk di kursi
berjarak, tidak berdiri dan/atau melantai, serta tidak menimbulkan
kerumunan.
f. Pelayan memakai masker, face shield, dan sarung tangan.

Makana di tempat pukul 06.00 - 21.00

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan