Selasa, 9 September 2025

Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO

Polda Metro Jaya menetapkan Benny Simon Tabalujan alias Benny Tabalujan sebagai tersangka kasus pemalsuan sertifikat tanah di Cakung Barat, Jaktim.

zoom-inlihat foto Tersangka Pemalsuan Sertifikat Tanah di Jaktim Masuk DPO
Net
Ilustrasi buron

Melalui bendera PT Pactum Serva, keluarga Tabalujan tiba-tiba mengakui tanah tersebut milik mereka merujuk pada 6 SHGB.

Hj Icih sudah melaporkan kasus ini juga kepada Polres Jaktim pada 2014 silam.

Polres Jaktim sudah meminta penjelasan kepada kantor pelayanan pajak daerah Cakung untuk bisa diusut merujuk pada data base Sistem Informasi Objek Pajak.

Hasilnya, kantor unit pajak daerah Cakung menjelaskan klaim tanah dari PT Pactum Serva berbeda dengan milik Hj Icih yang sudah dijual ke Edy Kartono.

Kasus lain juga menimpa Haji Abdul Halim pemilik tanah 7,7 hektare dengan modus operandi yang sama, namun Benny Tabalujan menggunakan nama PT Salve Veritate dengan pelaku di lapangan orang yang sama dengan kasus Edy Kartono.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan