Jumat, 5 September 2025

UU Cipta Kerja

Unjuk Rasa Hari Ini, ada 13 Spanduk Bertuliskan KAMI Terbukti Tunggangi Aksi Demo Buruh dan Pelajar

13 spanduk berisikan kalimat bahwa KAMI terbukti menunggangi aksi demo buruh dan pelajar, terbentang dari depan Kemenpolhukam hingga depan Museum

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Johnson Simanjuntak
tribunnews.com/Danang Triatmojo
Ada 13 spanduk berisikan kalimat "KAMI terbukti menunggangi aksi demo buruh dan pelajar", terbentang dari depan Kemenpolhukam hingga depan Museum Nasional, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020). 

Ossy mengakui, memang ada arahan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) pada 7 Oktober 2020 kepada Anggota DPRD untuk menerima para pendemo di kantor DPRD-nya masing-masing.

Hal tersebut dilakukan agar aspirasi masyarakat bisa disalurkan dengan baik, sehingga para pendemo tidak melakukan tindakan anarkis, karena suaranya tidak tersalurkan.

"Partai Demokrat mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mencegah hoax dan penyesatan informasi yang dapat mengancam stabilitas sosial, politik dan keamanan dalam negeri," papar Ossy.

Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) siang, menolak UU Cipta Kerja.
Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI) unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2020) siang, menolak UU Cipta Kerja. (Tribunnews.com/Danang Triatmojo)

Partai Demokrat dan PKS merupakan partai yang menolak RUU Cipta Kerja disahkan menjadi undang-undang pada saat rapat paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

Pandangan Demokrat 

Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi Demokrat Anwar Hafid menilai wajar penolakan yang dilakukan publik terhadap UU Cipta Kerja dengan melakukan unjuk rasa.

"Pandangan saya, penolakan publik atas UU Cipta Kerja adalah hal yang wajar. Karena proses pembahasan yang berjalan juga terkesan kejar tayang dan membuat kita serta masyarakat bertanya," ujar Anwar, ketika dihubungi Tribunnews.com, Jumat (9/10/2020).

Namun, Anwar menyayangkan aksi unjuk rasa tersebut berakhir dengan perusakan fasilitas publik.

Seharusnya unjuk rasa dilakukan dengan cara konstitusional.

"Unjuk rasa dijamin oleh konstitusi menyangkut kebebasan berpendapat, namun kita berharap penyampaian dan unjuk rasa juga dilakukan dengan cara konstitusional dengan tidak merusak fasilitas publik dan mengangu aktivitas warga yang lain," kata dia.

"Juga aparat keamanan lebih mengedepankan cara-cara persuasif dalam menghadapi massa demo buruh maupun mahasiswa," imbuhnya.

Politikus Demokrat tersebut kemudian kembali menyoroti bahwa tidak ada urgensi untuk mengesahkan UU Cipta Kerja di tengah pandemi Covid-19.

Anwar justru melihat kebijakan yang diambil di tengah pandemi Covid-19 tersebut menimbulkan pro dan kontra dan berujung kepada masalah-masalah. Salah satunya unjuk rasa anarkis.

"Padahal sama sekali tidak ada situasi dan kegentingan yang memaksa yang mengharuskan Undang-Undang ini harus selesai sekarang," jelasnya.

"Sementara kita semua tahu bahwa kita sedang berada di masa pandemi Covid-19 yang membutuhkan konsentrasi dan pengerahan sumber pemerintahan untuk menyelamatkan rakyat kita dari wabah ini. Semestinya kita semua bisa menahan diri untuk tidak membuat kebijakan yang memungkinkan terjadi pro kontra di tengah-tengah masyarakat," kata Anwar.

Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan