Senin, 8 September 2025

Pelaku Mengaku Sudah Sering Buang Sampah ke Kalimalang, Terakhir Kali Buang 4 Karung Sampah

Pelaku mengaku, sampah sebanyak empat karung plastik yang dibuang ke Kalimalang merupakan sisa acara ulang tahun anaknya.

Editor: Hasanudin Aco
Twitter/@mas_triadhianto
Video pengendara mobil membuang sampah sembarangan ke Kalimalang 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI - Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Rahmat Atong mengatakan, pelaku pembuang ke Kalimalang sudah sering melakukan hal serupa.

Namun kata dia, kejadian yang viral video detik-detik pelaku membuang sampah dalam jumlah banyak baru pertama kali dilakukan.

"Kalau secara ini (jumlah sampahnya dikit) saya katakan sering, tapi enggak sebanyak seperti saat diviralkan," kata Rahmat, Jumat, (23/10/2020).

Baca juga: Sampah yang Dibuang ke Kalimalang Ternyata Berisi Udang & Ikan, Pelaku: Makanan Sisa Ultah Anak

Menurut Rahmat, kediaman pelaku memang tidak jauh dari Kalimalang tepatnya lokasi membuang sampah di depan Ruko Kalimalang Indah, Desa Setia Dharma, Tambun Selatan.

"Rumahnya memang tidak jauh dari TKP (tempat kejadian perkara), ya masih di sekitar daerah Tambun Selatan, pengakuannya baru sekali dalam arti sebanyak itu (sampah yang dibuang saat viral)," terangnya.

Pelaku mengaku, sampah sebanyak empat karung plastik yang dibuang ke Kalimalang merupakan sisa acara ulang tahun anaknya.

"Jadi ketika kita turun ke lapangan sampahnya seperti sisa botol bekas minuman, kardus-kardus katanya abis ada acara di rumahnya," terang Rahmat.

Pelaku berjumlah tiga orang, masing-masing bernama Abun Gunawan pemilik mobil, Rahmat Apandi sopir dan Agung kenek yang membantu membuang sampah.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.

"Kita mintain keterangan semuanya, supir, pemilik kendaraan sama keneknya, kebetulan yang keneknya belum banyak bicara karena masih takut, tapi yang kena (hukuman) tiga-tiganya tetap," tegas dia.

Kejadian ini lanjut dia, diharapkan dapat menjadi efek jera bagi setiap lapisan masyarakat agar patuh tidak membuang sampah sembarangan.

"Masyaraat harus tahu apabila melakkan sesuatu yang tentunya merugikan orang banyak seperti kasus ini masyarajat harus patuh," ucapnya.

"Ikut jaga ketertiban umum sehingga hidupnya bisa nyaman damai, tentran di Kabupaten Bekasi untuk melakukan aktivitas kesehariannya," tegas dia.

Dari hasil pemeriksaan, ketiganya dipastikan melanggar peraturan daerah (perda) tentang ketertiban umum.

Halaman
12
Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan