Pelaku Mengaku Sudah Sering Buang Sampah ke Kalimalang, Terakhir Kali Buang 4 Karung Sampah
Pelaku mengaku, sampah sebanyak empat karung plastik yang dibuang ke Kalimalang merupakan sisa acara ulang tahun anaknya.
Editor:
Hasanudin Aco
Perda yang dimaksud yakni, Pasal 20 huruf (b) juncto pasal 46 Perda Kabupaten Bekasi nomor 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum.
Dalam pasal tersebut berbunyi, setiap orang atau badan dilarang membuang dan menumpuk sampah di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan tempat-tampat lain yang dapat merusak keindahan dan kebersihan lingkungan.
Adapun untuk pelanggaran perda tersebut, dapat dipidana dengan pidana kurungan enam bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Pelaku Buang Sampah ke Kalimalang Bekasi Sudah Sering Melakukan Hal Serupa