Jumat, 15 Agustus 2025

Jenazah Cai Changpan Sepekan Terbaring di RS Polri Kramat Jati, Belum Ada Keluarga Yang Menjemput

Dimana sebelumnya ada dua petugas Lapas Kelas I Tangerang jadi tersangka karena membantu Cai Changpan kabur.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Selebaran buronan narapidana kasus narkoba Cai Changpan alias Cai Ji Fan (53) yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang. (Dok. Polres Tangerang Kota) 

"Untuk autopsi sudah selesai, kami tinggal menunggu keputusan dari Polda (Metro Jaya) karena masih dilakukan pemeriksaan lanjutan," tuturnya.

Perihal sebab kematian, Arif menyebut penyidik yang menangani perkara kaburnya Cai Changpan merupakan pihak yang berwenang menentukan.

Hasil autopsi berupa Visum et Repertum (VeR) yang merupakan alat bukti ibarat 'panduan' bagi penyidik dalam mengusut satu perkara.

"Dari VeR itu nanti dikembangkan penyidik, keputusan akhir tetap di penyidik," lanjut Arif.

Autopsi tidak tunggu persetujuan keluarga dan otoritas China

Sejak jenazah tiba di Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati pada Sabtu (17/10/2020) pukul 19.22 WIB belum ada pihak keluarga datang.

Hingga penyidik yang menemukan jasad di kawasan Jasinga, Kabupaten Bogor meninggalkan RS Polri Kramat Jati sekira pukul 21.30 WIB keluarga urung datang.

Penyidik Polres Metro Tangerang pergi usai mengurus administrasi dan berbincang dengan Kepala Instalasi Forensik RS Polri Kramat Jati Arif Wahyono.

Bersama Arif dan tim dokter forensik RS Polri Kramat Jati lainnya, penyidik sempat ikut mengecek kondisi jasad Cai Changpan di ruang Instalasi Forensik.

Dikonfirmasi apa proses autopsi jenazah Cai Changpan harus menunggu persetujuan keluarga atau otoritas China karena status warga negaranya ?

Arif mengatakan autopsi bisa dilakukan tanpa menunggu persetujuan keluarga selama ada permintaan dari penyidik yang menangani perkara Cai Changpan.

"Bisa aja langsung, tergantung penyidiknya kan kejadiannya di wilayah hukum kita (Indonesia)," kata Arif di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Sabtu (17/10/2020).

Kasus jalan terus

Napi Lapas Kelas I Tangerang, Cai Changpan sudah meninggal dunia.

Dia memilih mengakhiri hidup diduga karena terdesak selama buron satu bulan lebih.

Tempat persembunyiannya di Hutan Tenjo diobrak-abrik polisi, bahkan pencarian diperluas.

Sampai akhirnya dia bersembunyi di sebuah pabrik pembakaran ban di Jasinga, lalu gantung diri di sana.

Meninggalnya Cai Changpan tak lantas menghentikan penyidikan kasus kaburnya napi gembong narkoba terpidana mati itu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya sudah memeriksa beberapa anak buah Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.

Sejumlah jajaran di Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) diperiksa secara bergilir.

Tidak terkecuali Kalapas Kelas I Tangerang Jumadi dan Kakanwil Kemenkumham Banten Andika Dwi Prasetya yang menaungi Lapas Kelas I Tangerang.

"Semua kami sudah panggil, semua (diperiksa) jadi saksi," kata Yusri di Pulogadung, Jakarta Timur, Rabu (21/10/2020).

Bakal ada tersangka baru

Meski tidak membeberkan perkembangan penyidikan teranyar.

Dimana sebelumnya ada dua petugas Lapas Kelas I Tangerang jadi tersangka karena membantu Cai Changpan kabur.

Yusri menyatakan ada peluang penambahan tersangka dari oknum jajaran Kemenkumham.

Mengingat proses penyidikan masih berlanjut.

"Masih berjalan, masih berjalan. Kami masih mendalami apakah kemungkinan masih ada (penambahan) tersangka lagi, masih didalami, masih penyidikan," ujarnya.

Baru ada dua tersangka yang bantu beli pompa

Sebelumnya Ditkrimum Polda Metro Jaya menetapkan dua tersangka oknum petugas lapas.

Berdasarkan serangkaian penyidikan terbukti keduanya membantu Cai Changpan melarikan diri.

Yakni Wakil Komandan Regu 2 Lapas Kelas I Tangerang dan satu lagi pegawai kesehatan Lapas Kelas I Tangerang, keduanya dijerat pasal 426 KUHP. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan