Rabu, 13 Agustus 2025

Kepergok Curi Handphone, Residivis Tikam Tetangganya Hingga Tewas di Tambora Jakarta Barat

Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia ditangkap aparat Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Editor: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pelaku pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korbannya meninggal dunia ditangkap aparat Reskrim Polsek Tambora, Jakarta Barat.

Pelaku diketahui berinisial SH (24) yang merupakan seorang residivis.

Pelaku mencuri handphone milik tetangganya di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Korban diketahui bernama Ruly Setiohadi.

Menurut Kapolsek Tambora, Kompol M Faruk Rozi, pihaknya segera menangkap pelaku usai mendapatkan laporan pencurian dengan kekerasan tersebut.

Baca juga: Temukan Kejanggalan, Polisi Duga Ada Motif Lain di Balik Pembunuhan Wanita Tunasusila di Bekasi

SH ternyata tetangga korban.

"Pelaku kami tangkap di rumahnya satu jam usai membunuh korban," ujar Faruk, Jumat (30/10/2020).

Setelah ditangkap, SH pun menjalani sejumlah pemeriksaan.

Termasuk menjalani tes urin untuk melihat adanya indikasi SH pengguna narkoba.

Hasilnya, urine SH positif mengandung narkoba jenis amphetamin dan metamphetamin.

Polisi juga mendapatkan fakta baru yakni SH merupakan residivis atas kasus jambret dan pencurian motor.

Kasus pertama terjadi tahun 2017.

Baca juga: Misteri MR X di Tengah Tumpukan Sampah, Diduga Korban Pembunuhan, 18 Sopir Truk Sampah Diperiksa

Saat itu SH tertangkap oleh polsek Tambora atas kasus jambret dan dijatuhi hukuman penjara satu Tahun.

Saat itu SH menjalani hukuman selama delapan bulan karena mendapat remisi di Rutan Salemba.

Tidak kapok merasakan dinginnya bui, SH kembali berbuat kejahatan di tahun 2018.

Saat itu, SH ketahuan mencuri motor dan kembali ditangkap Polsek Tambora.

"Pelaku sempat dijatuhi hukuman penjara dua tahun di Rutan Salemba atas pencurian motor," jelas Faruk.

Keluar dari penjara di tahun 2020, SH ternyata kembali berbuat kejahatan dengan mencuri handphone.

Baca juga: Pembunuhan WN Ghana di Apartemen: Dipicu Kalah Taruhan Main Playstation

Pencurian kali ini hingga merenggut nyawa korban bernama Ruly Setiohadi yang memergoki aksi SH, Rabu (28/10/2020) dini hari.

Atas pencurian dengan kekerasan itu, polisi kembali menangkap SH di kediamannya.

Pria berusia 24 tahun itu dikenakan Pasal 339 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 15 tahun penjara.

Diberitakan sebelumnya seorang pria tewas usai memergoki maling handphone di kos-kosan di Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat.

Korban bernama Ruly Setiohadi tewas setelah dada kirinya ditikam maling.

Faruk mengatakan, kejadian naas itu terjadi di Jalan Pekapuran 2, RT 009/ RW 06, Tanah Sereal, Tambora, Jakarta Barat, Rabu (28/10/2020) pukul 03.30 WIB.

Awalnya saksi yang merupakan istri Ruly terbangun karena mendengar adanya suara jendela terbuka.

Ketika dilihat ternyata ada seorang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan kaos biru tua dan menggunakan topi warna coklat di dalam rumahnya.

Pria tidak dikenal itu terlihat sedang berusaha mengambil HP yang dicharger di belakang pintu.

Melihat hal tersebut istri Ruly langsung berteriak “Maling, maling".

Mendengar teriakan istrinya, lalu Ruly terbangun dan langsung keluar mengejar pelaku yang berlari ke lantai dasar rumah.

Sempat terjadi dorong-dorongan antara Ruly dengan SH alias UK.

Ketika itu Ruly berusaha menangkap SH.
Namun, SH malah menikam tubuh Ruly sehingga mengenai rusuk bagian kiri korban.

Usai penusukan itu, SH kabur dengan turun dan berlari meninggalkan tempat kejadian.

"Korban sempat dilarikan ke Puskesmas setempat untuk mendapatkan pertolongan. Namun, nyawa korban tidak dapat diselamatkan," ujar Faruk.

Polsek Tambora pun segera melakukan pencarian terhadap SH yang kabur usai mencuri dan membunuh Ruly.

Penulis: Desy Selviany

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Polisi Tangkap Pencuri HP yang Tega Membunuh Korbannya di Tambora

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan