Tak Ikuti Perintah Menaker, Yogyakarta Juga Naikkan UMP Seperti Jawa Tengah, Berikut Penjelasannya
Daerah Istimewa Yogyakarta juga naikkan UMP 2021. Berikut penjelasannya.
Editor:
ninda iswara
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
UMP di DIY naik sebesar 3,54 persen.
Tak hanya Pemprov DIY yang menaikkan UMP tahun 2021.
Sebelumnya Ganjar Pranowo juga mengumumkan kenaikan UMP di Jawa Tengah.
Pemprov Jateng sendiri menaikkan UMP sebesar 3,27 persen.
Tentu saja keputusan ini berbeda dengan surat edaran Menteri Tenaga Kerja.
Baca juga: Upah Minimum Tak Akan Naik di 2021, Apakah Subsidi Gaji Karyawan Masih Terus Berlanjut?
Baca juga: BERANI MELAWAN Menaker Ida Fauziyah, Ini 2 Alasan Gubernur Ganjar Pranowo Naikkan UMP Jateng 2021

Melalui Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor 11/HK04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum 2021, UMP tahun 2021 tidak naik akibat pendemi COvid-19.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, meminta para gubernur se-Indonesia agar menyesuaikan UMP 2021 sesuai surat edaran.
"Kita minta UMP 2021 sama dengan UMP 2020," kata Ida dilansir dari Antara, Jumat (30/10/2020).
Kendati demikian, Ida Fauziyah menegaskan bahwa yang menetapkan UMP di setiap daerah ialah para gubernur.