3 Karyawan Diduga Dilecehkan, Ini Tanggapan Transjakarta
Manajemen Tranjakarta sudah menjatuhkan sanksi disiplin (SP2) sesuai peraturan perusahaan kepada terduga pelaku pelecehan seksual
Ringkasan Berita:
- 3 karyawan perempuan PT TransJakarta diduga dilecehkan atasannya
- TransJakarta mengatakan sudah memberikan SP2 kepada pelaku
- Manajemen Transjakarta tetap membuka ruang evaluasi ulang apabila muncul bukti baru
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT TransJakarta berkomitmen tidak akan mentoleransi pelaku kekerasan seksual.
Hal ini menyusul adanya aksi unjuk rasa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur pada Rabu (13/11/2025).
Dalam demonstrasi itu, massa menyuarakan soal dugaan adanya pelecehan seksual terhadap tiga karyawan perempuan oleh dua atasannya.
Baca juga: Polisi Terima LP Kasus Dugaan Pelecehan Seksual oleh Atasan di SPPG Bekasi
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta, Ayu Wardhani, menjelaskan bahwa perusahaan selama ini telah aktif mengampanyekan pencegahan pelecehan seksual baik secara internal maupun eksternal.
"Transjakarta menentang segala bentuk kekerasan seksual dan telah melakukan berbagai kampanye baik secara internal maupun eksternal. Kami memiliki komitmen zero tolerance," kata Ayu dalam keterangannya, Kamis (14/11/2025).
Ia mengatakan dugaan pelanggaran etik dilakukan oleh salah satu karyawan di posisi koordinator lapangan.
Ia menegaskan bahwa pihak manajemen sudah menjatuhkan sanksi disiplin (SP2) sesuai peraturan perusahaan yang berlaku.
Namun, manajemen tetap membuka ruang untuk evaluasi ulang apabila muncul bukti baru atau jika ada pihak yang merasa tidak puas dengan hasil pemeriksaan sebelumnya.
"Jika terdapat bukti baru dan ada ketidakpuasan terhadap putusan, manajemen sangat terbuka untuk melakukan proses ulang proses tersebut. Kami juga berkomitmen selalu berada di sisi korban jika kasus ini dibawa ke ranah hukum," katanya.
Lebih lanjut Ayu mengatakan, Transjakarta menghargai hak karyawan menyampaikan pendapat. Manajemen bahkan, kata Ayu, memberikan dispensasi khusus bagi mereka yang turun langsung ke lapangan.
"Kami menghargai hak karyawan untuk menyampaikan aspirasi. Manajemen telah memberikan dispensasi bagi karyawan yang hari ini turun untuk menyuarakan pendapatnya di kantor pusat," kata dia.
Baca juga: Motif Keji Heryanto Bunuh Karyawati Minimarket, Lakukan Kekerasan Seksual, Jadi Tersangka Utama
Lebih lanjut, Ayu menambahkan, Transjakarta saat ini memiliki tujuh serikat pekerja aktif, yang selama ini menjadi wadah resmi penyampaian aspirasi.
Dalam waktu dekat, perusahaan juga akan memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru pada Desember mendatang.
"Bulan Desember nanti, kami akan memulai perundingan Perjanjian Kerja Bersama (PKB) terbaru, yang merupakan sarana resmi dan efektif untuk menyampaikan dan membahas seluruh aspirasi secara konstruktif," kata dia lagi.
Kronologis Pelecehan
Dikutip dari TribunJakarta.com, massa dari Serikat Pekerja Dirgantara Digital dan Transportasi (PUK SPDT FSPMI) melakukan unjuk rasa di kantor PT Transjakarta, Makasar, Jakarta Timur.
| Oknum Polisi Pelaku Pelecehan Kurir Wanita di Maluku Tengah Didemosi & Patsus 28 Hari |
|
|---|
| Profil Karta Jayadi, Rektor Universitas Negeri Makassar yang Dinonaktifkan, Punya Harta Rp7,6 M |
|
|---|
| 15 Golongan Warga Jakarta yang Bisa Naik Transjakarta, MRT, dan LRT Gratis |
|
|---|
| Terungkap Motif Oknum Anggota Brimob Lakukan Catcalling Terhadap Wanita di Jaksel |
|
|---|
| Cara Menuju Lokasi Konser BLACKPINK di GBK Naik Transportasi Umum, Bisa Naik KRL hingga TransJakarta |
|
|---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.