Kamis, 28 Agustus 2025

Jambret Handphone Bermotor Trail yang Resahkan Warga Cipayung Akhirnya Tertangkap

Valentino ditangkap anggota Polsek Cipayung karena kerap menjambret handphone warga dengan modus memepet korbannya lalu merampas HP dari motor trail.

istimewa
Valentino Alfredo (21) saat diamankan berikut motor trail yang diamankan jadi barang bukti di Mapolsek Cipayung, Jakaarta Timur, Senin (16/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Valentino Alfredo (21) dirungkus anggota Polsek Cipayung, Jakarta Timur.

Pemuda ini terancam menghabiskan masa mudanya dalam penjara akibat menjambret di Jalan Bina Marga, Kecamatan Cipayung.

Kanit Reskrim Polsek Cipayung AKP Tri Sambodo mengatakan Valentino diringkus usai korban melaporkan kasus pencurian disertai pemberatan yang menimpa.

"Pelaku ini modusnya memepet korban lalu merampas barang berharga korban sambil naik motor. Setelah merampas lalu kabur," kata Tri di Cipayung, Jakarta Timur, Senin (16/11/2020).

Baca juga: Jajan Susu Segar, Laptop Gadis Ini Dirampas Jambret, Pelaku Dilempar Helm Driver Ojol hingga Jatuh

Meski sempat kabur, aksinya menjambret handphone seorang warga di Jalan Bina Marga sekira pukul 16.00 WIB pada Jumat (13/11/2020) lalu terekam CCTV.

Berbekal laporan korban dan rekaman CCTV itu jajaran Unit Reskrim Polsek Cipayung melalukan penyelidikan sampai akhirnya berhasil meringkus Valentino.

"Pelaku diamankan di wilayah Cipayung saat mengemudikan motor trail yang dikemudikannya saat menjambret. Jadi dikenali anggota berdasar motor trailnya lalu diamankan," ujarnya.

Baca juga: Pengakuan Begal Handphone Gang Sempit Penjaringan : Butuh Uang untuk Main Warnet dan Miras

Tri menuturkan sepeda motor jenis trail tanpa pelat nomor yang tersorot CCTV saat beraksi termasuk barang bukti saat proses penetapan tersangka.

Dari hasil pemeriksaan, Valentino yang tercatat warga Kota Bekasi itu mengaku beberapa kali menjambret di wilayah Kecamatan Cipayung.

"Barang bukti lain yang kita amankan baju dan jaket yang dikenakan tersangka saat beraksi. Tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Jambret Handphone Naik Motor Trail, Valentino Diringkus Polisi

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan