Sabtu, 23 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Dua Saksi Ahli Acara Rizieq Shihab Tak Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Karena Sakit

Dua saksi ahli terkait acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena sakit. 

Editor: Johnson Simanjuntak
tribunnews.com/Lusius Genik
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Jakarta, Rabu (18/11/2020). 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dua saksi ahli terkait acara pernikahan putri Imam Besar FPI Rizieq Shihab tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena sakit.  

Dua saksi itu di antaranya seseorang berinisial KS dan saksi nikah putri Rizieq Shihab

Hal ini disampaikan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (18/11/2020). 

"Ada dua yang memang tidak bisa hadir dengan melayangkan surat. Jadi ada surat sakit sehingga yang bersangkutan tidak bisa hadir memenuhi undangan dari penyidik Polda Metro Jaya," ucap Yusri.

Saksi ahli berinisial KS tidak bisa memenuhi panggilan Polda Metro Jaya karena sakit.

Selain itu KS juga dikabarkan sedang tidak berada di Jakarta.

Proses akad nikah pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus
Proses akad nikah pernikahan putri Habib Rizieq Shihab, Syarifah Najwa Shihab dengan Irfan Al Idrus (Youtube Front TV)

Sementara saksi nikah putri Rizieq Shihab, lanjut Yusri, tidak memenuhi panggilan Polda Metro Jaya dengan alasan sama yakni karena sakit.

Baca juga: Pihak Panitia Klaim Telah Taati Protokol Kesehatan Terkait Acara Akad Pernikahan Putri Rizieq Shihab

"Saksi nikahnya tidak bisa hadir karena dia ada surat pemberitahuan sakit dari dokter. 

Yusri menambahkan, pada Kamis, 19 November 2020 besok, Polda Metro Jaya masih akan memanggil beberapa saksi ahli lainnya.

Pemanggilan dilakukan untuk memenuhi tahapan penyelidikan terkait dugaan pelanggaran protokol kesehatan saat acara Maulid Nabi Muhammad SAW dan akad nikah putri Rizieq Shihab berlangsung Sabtu (14/11/2020) malam lalu.

"Nanti setelah sudah lengkap semuanya, baru kita akan rencanakan gelar perkara awal untuk bisa menentukan apakah ini bisa naik dari penyelidikan ke penyidikan," pungkas Yusri.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan