Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Soal Kerumunan di Acara FPI Petamburan, Wagub DKI: Izin Keramaian Bukan ke Pemda, tapi Polisi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, izin keramaian suatu acara bukan ke pemerintah daerah, melainkan ke polisi.
Editor:
Sanusi
Penyataan Awi menegaskan penjelasan sebelumnya dimana ia menyatakan Kapolri telah dua kali mengeluarkan maklumat terkait penegakan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Terakhir, lanjut Awi, Kapolri mengeluarkan telegram yang intinya penegakan protokol kesehatan di seluruh wilayah Indonesia mengacu pada keselamatan rakyat menjadi hukum tertinggi.
Karena itu, Kapolri meminta para Kapolda untuk tidak ragu menegakkan protokol kesehatan.
"Kapolri dalam arahannya kepada para kasatwil untuk tidak ragu-ragu untuk mengamankan penerapan protokol kesehatan."
"Kalau masih ada kejadian-kejadian, orang yang meminta izin, Polri tidak akan mengeluarkan izin. Kalau tetap ada agar segera bubarkan. Itu perintah pimpinan sudah jelas," beber Alwi.
Sebelumnya, reuni 212 direncanakan kembali digelar di Monas pada bulan depan.
Ketua PA 212 Slamet Ma'arif mengatakan bahwa rencana agenda tersebut sedang dalam pembahasan.
"Kita malam ini baru rapat bahas reuni," kata Slamet kepada Tribunnews, Senin (16/11/2020).
Ketika ditanya lebih lanjut, Slamet tak menjawab. Tribunnews kemudian bertanya kepada fungsionaris PA 212 lainnya.
Wasekjen PA 212 Novel Bamukmin mengatakan hal yang tak jauh berbeda.
"Insya Allah akan dilaksanakan," kata Novel dalam pesan singkatnya.
Namun, untuk tempat dan mekanisme, Novel menyebut masih dalam pembahasan.
Denda
Seperti diketahui, DPP FPI dan Habib Rizieq Shihab dikenakan denda administatif oleh Pemprov DKI Jakarta, khususnya oleh Satpol PP.
Dalam surat yang dilayangkan Satpol PP DKI Jakarta kepada Habib Rizieq dan FPI, tertera bahwa acara tersebut melanggar protokol kesehatan Covid-19 berupa tak adanya batas jumlah tamu sehingga menimbulkan kerumunan.