Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Soal Kerumunan di Acara FPI Petamburan, Wagub DKI: Izin Keramaian Bukan ke Pemda, tapi Polisi
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut, izin keramaian suatu acara bukan ke pemerintah daerah, melainkan ke polisi.
Editor:
Sanusi
"Terhadap pelanggaran tersebut, Saudara dikenakan sanksi berupa DENDA ADMINISTRATIF sebesar RP. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)," demikian bunyi surat tersebut seperti dilihat Tribunnews, Minggu (15/11/2020)
Pelanggaran tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 dan Nomor 80 Tahun 2020.
Pihak keluarga Habib Rizieq melalui menantunya, Habib Hanif Alatas, mengklaim bahwa denda tersebut sudah dibayarkan.
"Denda sudah dibayar dari pihak keluarga dan kami memaklumi adanya sanksi tersebut," kata menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alatas saat ditemui di Petamburan III, Jakarta Pusat, Minggu (15/11/2020).
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Diprotes soal Kerumunan di Acara FPI, Wagub DKI: Urusan Maulid Itu Nggak Izin ke Pemda, tapi Polisi