Sah, Upah Minimum Kabupaten Bekasi Tahun 2021 Rp 4.791.843
Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2021 untuk Bekasi, Jawa Barat resmi ditetapkan sebesar Rp 4.791.843,9.
Editor:
Dewi Agustina
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Ribuan Massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan 32 federasi buruh menggelar demonstrasi di sekitar Patung Arjuna Wijaya, Jakarta, Senin (2/11/2020). Demonstrasi yang dilakukan serentak di 24 provinsi itu untuk mendesak pemerintah membatalkan UU Cipta Kerja serta kenaikan upah minimum tahun 2021. TRIBUNNEWS/HERUDIN
Kesepakatan kenaikan UMK Kabupaten Bekasi juga menunjukkan angka yang lebih besar dibanding upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2021.
Pemprov DKI sebelumnya mengumumkan besaran UMP 2021 sebesar Rp 4.416.186,548 atau naik 3,27 persen dari UMP 2020. (Kompas.com/Wahyu Adityo Prodjo)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Disahkan, Upah Minimum Kabupaten Bekasi 2021 Rp 4,7 Juta"
Sumber: Kompas.com
Tags
Setiawan Wangsaatmaja
UMK Kabupaten Bekasi
Gubernur Jawa Barat
UMK Kota Bekasi
Upah Minimum Kabupaten (UMK)
Berita Terkait