Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi Kerumunan di Megamendung, Satgas Covid-19 Pilih Lapor ke Polres Bogor
Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor pilih melaporkan kerumunan massa Rizieq Shihab di Megamendung, Jumat (13/11/2020)lalu ke Polres Bogor.
Penulis:
Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, CIBINONG - Selain mendapat teguran dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Pemkab Bogor juga diminta Pemprov Jabar untuk mengeluarkan sanksi soal kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Megamendung, Puncak Bogor yang terjadi pada Jumat (13/11/2020) lalu.
"Pak Gubernur juga sudah memberikan surat kepada bupati selaku ketua gugus. Pertama ya ini teguran tertulis agar menerapkan protokol kesehatan. Kedua meminta segera menjatuhkan sanksi ya kepada aktivitas yang kemarin," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawam, Senin (23/11/2020) malam.
Dia menjelaskan bahwa terkait sanksi ini masih menjalani pembahasan dan masih belum diputuskan.
Seperti opsi sanksi teguran lisan, teguran tertulis, penutupan, penyegelan sementara tempat usaha sampai dengan ke denda dari Rp 50 ribu sampai dengan Rp 50 juta.
"Selain dikenakan administratif, juga dapat dikenakan sanksi lain sesuai dengan ketentuan yang lama. Jadi kami lagi kaji dulu," katanya.
Baca juga: Maraton Berkegiatan Sepulang dari Saudi, Rizieq Shihab Akhirnya Kelelahan, Pilih Dirawat di Bogor
Dia menjelaskan bahwa pemberian sanksi soal kerumunan Habib Rizieq ini tidak secepat dikeluarkan seperti di DKI Jakarta karena masih menimbang berbagai aspek.
Namun dia menyebut bahwa penjatuhan sanksi ini secepatnya akan segera dikeluarkan.
"Kami lagi merumuskan dari berbagai aspek gitu ya. Banyak aspek yang harus kami kaji lagi. Secepatnya," ungkapnya.
Berujung pada laporan polisi ke Polres Bogor
Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kabupaten Bogor resmi melaporkan soal kerumunan massa Habib Rizieq Shihab (HRS) di Puncak Bogor kepada pihak kepolisian.
Laporan polisi ini resmi dilayangkan Satgas Covid-19 per 23 November 2020 kemarin.
Laporan tersebut berisi dugaan pelanggaran protokol kesehatan terkait kerumunan massa simpatisan HRS tersebut.
"Satgas sudah membuat surat laporan polisi. Artinya melimpahkan kewenangan dalam pemeriksaan sanksi ke kepolisian," kata Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor Irwan Purnawan dalam jumpa pers di Cibinong, Rabu (25/11/2020).
Baca juga: FPI Sebut Hasil General Check Up Rizieq Shihab dan Istri Baik Semua
Baca juga: Rizieq Shihab Disebut Bersedia Swab Test, Tapi Konsultasi Dulu dengan Dokter Pribadi dari Jakarta
Pelaporan ke polisi dilakukan karena menurutnya pemberian sanksi ini memerlukan bahan keterangan dan sebagainya secara komprehensif sehingga perlu pemeriksaan secara seksama.
Dia menjelaskan bahwa subjek pelaporan ke polisi ini sementara masih belum jelas siapa yang dilaporkan terkait kerumunan massa HRS.
"Kita harus seksama, subjeknya harus jelas siapa dan ini perlu pembuktian dan sebagainya. Apakah penyelenggara atau siapa atau pihak mana yang akan dikenakan sanksi, kita punya keterbatasan untuk melakukan pendalaman," katanya.
Untuk mengungkap hal itu, kata dia, pihaknya menyerahkan sepenuhnya penyelidikannya kepada pihak kepolisian Polres Bogor."
"Selanjutnya kita tunggu hasil penyelidikan kepolisian dan kita sudah melimpahkan untuk penyelidikan lebih lanjut," pungkasnya.
Kerumunan di Petamburan, Rizieq Shihab Didenda Rp 50 Juta
Keluarga pemimpin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam ( FPI), Rizieq Shihab mendapatkan sanksi dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta karena melanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Pelanggaran protokol kesehatan yang dimaksud terjadi pada perhelatan acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Rizieq Shihab, Sabtu (14/11/2020).
Satpol PP DKI Jakarta memberikan denda administratif sebesar Rp 50 juta pada Rizieq Shihab.
Mengenai hal itu, pihak keluarga Rizieq Shihab membenarkan mereka telah membayar denda.
Sebelumnya, pihak Rizieq Shihab menerima surat sanksi denda terkait pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Dikatakan menantu Rizieq Shihab, Hanif Alatas, surat sanksi tersebut sudah dimaklumi pihaknya.
"Jadi Habib Rizieq sudah menerima surat denda dari Satpol PP, surat sanksi tersebut. Kami dari pihak keluarga menerima dan memaklumi," kata dia kepada wartawan di Jalan Petamburan III, Jakarta Pusat hari Minggu ini, dikutip dari Kompas.com.
Lebih lanjut, Hanif juga menyebut keluarga Rizieq Shihab sudah membayarkan denda administratif terkait pelanggaran PSBB tersebut.
Meski mengaku sudah membayar denda, namun Hanif tidak mengetahui secara rinci berapa besarannya.
Ia kembali menegaskan bahwa denda telah dibayarkan.
"Saya tidak tahu teknisnya, tapi sudah membayar," kata dia.
"Detail (denda) saya tidak tahu. Tapi kan maksimal Rp 50 juta denda yang ditulis. Intinya sudah dibayarkan," sambung Hanif.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Satpol PP DKI Jakarta melayangkan surat pemberian sanksi denda administratif kepada FPI dan Rizieq Shihab.
Dalam surat tersebut, Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin menyebutkan, pelanggaran yang dimaksud yakni tidak adanya pembatasan jumlah tamu undangan sehingga menimbulkan kerumunan.
"Pokoknya acara apapun yang dilakukan ketika bertentangan dengan protokol Covid-19 maka itu akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan," kata Arifin kepada wartawan, Minggu, masih dikutip dari sumber yang sama.
Acara FPI dan Rizieq dianggap telah melanggar Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 799 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar pada Masa Transisi Menuju Masyarakat Sehat, Aman, dan Produktif.
Denda tersebut langsung dibayarkan oleh pihak FPI selaku penanggungjawab acara.
"Surat pemberian sanksi diberikan pada hari Minggu, 15 November 2020, pukul 10.20, di Jl. Petamburan III, dan diterima oleh Habib Muhammad Alatas. Pembayaran denda langsung dilakukan di lokasi oleh pihak FPI sebagai penanggung jawab acara," demikian keterangan di akun Instagram Satpol DKI Jakarta, @satpolpp.dki. (tribun network/thf/Tribunnews.com/TribunnewsBogor.com)