Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Sembuh dari Corona, Akankan Bupati Bogor Diperiksa Polda Jabar, Beri Sanksi Kerumunan Megamendung ?
Bupati Bogor Ade Yasin sembuh dari Corona, apakah dia bakal kembali dipanggil Polda Jabar terkait kerumunan kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung ?
Penulis:
Theresia Felisiani
Pemanggilan bupati Bogor ini berkaitan dengan adanya dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung.
Sejumlah pejabat dan perangkat daerah hingga panitia penyelenggara dimintai keterangan.
"Yang diperiksa selain bupati, ada juga camat, kasatpol PP, panitia, kepala desa, ketua RT dan sekda, termasuk bhabinkamtibmas," katanya.
Sementara itu, Gubernur Jabar Ridwan Kamil pun turut dimintai klarifikasi terkait kegiatan yang menciptakan kerumunan itu.
Pemeriksaan pria yang akrab disapa Emil itu dilakukan di Mabes Polri

Seperti diketahui, Polda Jabar tengah mendalami kasus kerumunan dalam kegiatan yang dilaksanakan di Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan yang dihadiri Habib Rizieq Shihab tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
Lebih dari Dua Minggu Pemkab Bogor Tak Kunjung Jatuhkan Sanksi untuk Kerumukan Kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung
Hingga dua minggu lebih setelah kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat hingga kini Pemkab Bogor belum juga menjatuhkan sanksi.
Diketahui Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab itu tiba di Pesantren Alam Agrokultural, Megamendung pada Jumat (13/11).
Sementara itu Pemprov DKI Jakarta dalam hak ini Satpol PP DKI sudah langsung menjatuhkan denda Rp 50 juta pada acara Rizieq Shihab yang timbuhkan kerumunan massa di Petamburan.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil Kirim Surat Teguran
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah melayangkan teguran tertulis bagi Bupati Bogor Ade Yasin pascakegiatan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) yang memicu kerumunan massa di Megamendung, Kabupaten Bogor beberapa waktu lalu.
"(Surat teguran) sudah ditandatangani," kata Ridwan saat ditemui di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Senin (23/11/2020).
Pria yang akrab disapa Emil itu menjelaskan, sesuai aturan pemberian sanksi diberikan secara bertahap.