Kasus Maaher At Thuwailibi
Bareskrim Polri Tangkap Ustaz Maaher, Ahmad Sahroni: Bukan Kriminalisasi Ulama
jika seorang ulama melakukan tindakan kriminal yang jelas-jelas melawan hukum, maka sudah sewajarnya ulama tersebut menerima konsekuensi hukumnya.
Penulis:
Seno Tri Sulistiyono
Editor:
Johnson Simanjuntak
Laporan itu terdaftar dalam nomor laporan LP/B/0649/XI/2020/BARESKRIM pada tanggal 16 November 2020. Laporan itu dilaporkan oleh seseorang bernama Husin Shahab.
Dalam kasus ini, Ustaz Maaher dianggap telah melanggar pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik dan/atau hatespeech Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 Ayat (3) dan atau Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.