Jumat, 3 Oktober 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Selain Rizieq Shihab, Inilah 5 Orang yang Ikut jadi Tersangka Kasus Kerumunan Massa di Petamburan

Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Sri Juliati
KOMPAS.com / GARRY ANDREW LOTULUNG
Pimpinan Front Pembela Islam, Rizieq Shihab. Polda Metro Jaya menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. 

"Keenam tersangka ini, Polri dalam hal ini kita akan menggunakan kewenangan upaya paksa yang dimiliki oleh Polri sesuai perundang-undangan," ungkapnya.

Yusri menyebut, upaya paksa yang dimaksud dalam hal ini ada dua.

Yakni melalui pemanggilan terhadap tersangka dan melalui penangkapan terhadap tersangka.

"Upaya paksa itu ada dua. Ada lewat pemanggilan, ada lewat penangkapan," jelasnya.

Baca juga: Ini Identitas 6 Tersangka Kasus Kerumunan Massa Terkait Pernikahan Putri Rizieq Shihab di Petamburan

Baca juga: Rizieq Shihab Tersangka Kasus Kerumunan, MRS dan Menantunya Hanif Alatas Belum Penuhi Panggilan

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, polisi telah melakukan rangkaian penyelidikan dengan memeriksa sejumlah barang bukti dan saksi.

Mereka yang diperiksa sebagai saksi di antaranya Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; dan Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu.

Yusri Yunus mengonfirmasi tentang adanya unsur pidana yang ditemukan dalam kasus tersebut.

Setidaknya sudah lebih dari 15 orang diperiksa terkait kasus yang melibatkan Rizieq Shihab itu.

(Tribunnews.com/Nuryanti, Vincentius Jyestha Candraditya, TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved