Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang di Area Tol Jagorawi Ternyata Dibunuh Suami Siri
Indra dan Unyil kini sudah diamankan di Mapolsek Makasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pembunuhan yang dilakukan.
Editor:
Hasanudin Aco
Kasus pembunuhan Hilda baru terungkap karena saat ditemukan tidak ada identitas yang melekat pada korban, upaya identifikasi lewat sidik jari pun gagal.
Indra dan Unyil kini sudah diamankan di Mapolsek Makasar guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait tindak pembunuhan yang dilakukan.
"Tersangka Indra dikenakan pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Untuk Unyil 338 KUHP juncto 56 KUHP," lanjut Saiful.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Terungkap, Ibu Hamil yang Mayatnya Dibuang di Tol Jagorawi Ternyata Dibunuh Suami Siri