Kamis, 9 Oktober 2025

Virus Corona

Tampung 70 Pasien Covid-19 Tanpa Izin, Hotel Ini Disegel, Plh Walkot Jakpus Turun Tangan

Tampung 70 pasien Covid-19 selama satu minggu tanpa izin atau ilegal, Hotel Oyo Townhouse di Jalan Gunung Sahari Raya disegel.

TribunJakarta/Muhammad Rizki Hidayat
Satpol PP Jakarta Pusat menyegel Hotel Alvin yang dikelola Manajemen Oyo TownHouse pada Jumat (18/12/2020). 

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Pusat menyegel Hotel Alvin yang dikelola Manajemen Oyo TownHouse, pada Jumat (18/12/2020) pagi.

Dia didampingi Kepala Satpol PP Jakarta Pusat, Bernard Tambunan.

Irwandi menjelaskan, penutupan hotel tersebut ilegal karena menerima pasien Covid-19 untuk melakukan isolasi di sana tanpa izin.

Oyo TownHouse 2
Hotel Oyo TownHouse, Gunung Sahari, Jakarta Pusat disegel sementara oleh Pemerintah Kota Jakarta Pusat, Jumat (18/12/2020).

"Ini Hotel Alvin tapi manajemennya Oyo. Mereka menerima pasien Covid yang OTG dan tidak ada surat resmi dari Kementerian Pariwisata dan Kesehatan," jelas Irwandi, kepada TribunJakarta.com, di lokasi, Jumat (18/12/2020).

"Ini berdasarkan laporan dari masyarakat dan diteruskan Satpol PP. Kami juga sudah rapat dan memberitahukan kepada pihak Hotel kalau hari ini akan disegel," lanjutnya.

Dia menambahkan, jika hotel tersebut tidak ditutup sementara dapat membahayakan orang lain.

Alhasil, hotel tersebut ditutup selama 3 x 24 jam.

"Hotel ini kami tutup sementara 3 x 24 jam dimulai hari ini," tutup Irwandi. (tribun Network/thf/TribunJakarta.com/Wartakotalive.com)

Sumber: TribunJakarta
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved