Minggu, 7 September 2025

Ali Mochtar Ngabalin Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya

Ngabalin yang mengenakan kemeja putih dipadukan jaket hitam merasa sangat dirugikan dengan tudingan tersebut.

Tribunnews.com/Vincentius Jyestha
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin menyambangi Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/12/2020).  

Selain itu, Ngabalin mengatakan ada tuduhan juga bahwa dinasnya bersama KKP ke Amerika Serikat dibiayai oleh penyuap. 

Berita tersebut tersebar di media sosial dan Ngabalin merasa terganggu karena keluarga serta sahabatnya juga mendengar hal tersebut. 

Menurutnya, penting baginya untuk melaporkan hal ini.

Dia berharap hal ini memberikan pembelajaran kepada banyak orang untuk jangan asal gampang memfitnah orang. 

"Jangan gampang menciderai orang dan semua orang harus bertanggungjawab terhadap konsekuensi mereka menyampaikan atas memfitnah dan mencemarkan nama baik setiap warga, negara termasuk saya hari ini," jelas Ngabalin. 

Sementara itu, kuasa hukum Ali Ngabalin yakni Razman Arief Nasution menjelaskan pelaporan kepada MYH didasari tuduhan yang disampaikan dalam media online bahwa kliennya berkontribusi memenjarakan Edhy Prabowo. 

"Ini adalah sebuah tuduhan, ini adalah fitnah keji dimana bang Ali sama sekali tidak pernah yang namanya berusan dengan hukum dan tidak pernah dan tidak akan mampu memerintah KPK untuk menangkap seseorang apalagi membawa nama istana," kata Razman. 

Untuk BBM, Razman mengatakan pelaporannya didasari tuduhan yang disampaikan dalam media onlne bahwa Ali Ngabalin berangkat ke AS dibiayai oleh penyuap dari Edhy Prabowo. 

"Ini meskipun di awal kalimat ada asas praduga tidak bersalah, tapi dari kata-kata itu beliau menjustifikasi bahwa seorang bapak Ali itu pasti dibiayai oleh penyuap. Nah ini menuduh.

Berikutnya dia juga mengatakan bahwa bang Ali ini tidak digaji dan karena itu beliau berangkat ke AS lalu dia mengatakan dibiaya cukong. Bahkan dia meminta untuk bang Ali Ngabalin ditangkap oleh KPK. Apa hak dia memerintah KPK untuk menangkap?" jelas Razman. 

Laporan Ngabalin tertuang dalam LP/7209/XI/YAN2.5/2020/SPKT PMJ, tertanggal 3 Desember 2020. Kedua terlapor dipersangkakan terkait tindak pidana pencemaran nama baik dan fitnah melalui media elektronik. 

Mereka dijerat Pasal 27 Ayat 3 Jo Pasal 45 ayat 3 Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 310 KUHP dan Pasal 311 KUHP.

Adapun selain melaporkan dua orang ini, Razman mengatakan kliennya akan melaporkan pula dua media online yang mengutip pernyataan dua orang yang dilaporkan tersebut. 

"Media yang dimaksud juga akan kami laporkan ke Dewan Pers untuk nanti diproses, karena mereka melanggar asas konfirmatif yang seharusnya dilakukan untuk mengklarifikasi swbuah pemberitaan.

Oleh karena itu di sini kami laporkan unsur pidananya dan medianya kita laporkan ke Dewan Pers," tandasnya.  

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan