Jumat, 15 Agustus 2025

Pembubaran FPI

Petugas Gabungan Copot Baliho dan Spanduk FPI di Tangerang

Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang menertibkan baliho atau spanduk berlogo FPI.

Editor: Adi Suhendi
Istimewa
Pencopotan sejumlah atribut FPI di Kabupaten Tangerang oleh personel gabungan. 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Polresta Tangerang, Kodim 0510 Tigaraksa, dan Pemerintah Kabupaten Tangerang menertibkan baliho atau spanduk berlogo Front Pembela Islam (FPI).

Hal tersebut menindaklanjuti kebijakan pemerintah Indonesia melarang berbagai aktivitas dan penggunaan atribut FPI.

"Dalam patroli skala besar yang kami laksanakan, kami menemukan ada spanduk FPI. Kemudian kami turunkan," kata Kapolres Tangerang Kombes Pol Ade  Ary Syam Indradi kepada awak media saat melakukan kegiatan tersebut di sejumlah wilayah hukumnya, Kabupaten Tangerang, Rabu (30/12/2020).

Baca juga: Politikus PDIP: Pelarangan Aktivitas FPI Telah Melalui Kajian Hukum yang Matang

Ade mengimbau bila masyarakat masih menemukan simbol atau atribut yang bertuliskan atau bergambar logo FPI agar diinformasikan kepada jajaran polisi, TNI, ataupun pemerintah daerah.

Selain itu, kata Ade, pihaknya juga akan melakukan penertiban atau penghentian kegiatan ormas FPI dikarenakan organisasi tersebut telah berstatus ilegal.

Baca juga: FPI Dibubarkan, Pengurus Ungkap Kemungkinan Ganti Nama: Nanti Sambil Jalan

"Apabila masih ditemukan atribut atau logo atau kegiatan dari ormas FPI, maka hal itu dilarang," ujar Ade.

Ade pun meminta agar semua lapisan masyarakat untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh isu-isu tertentu.

Ade juga mengajak masyarakat untuk tertib aturan dan taat hukum.

"Kami pastikan kami akan tetap ada untuk menjamin rasa aman dan nyaman masyarakat," katanya.

Sebelumnya, pemerintah telah menyatakan membubarkan dan menghentikan seluruh kegiatan organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) pada hari ini, Rabu (30/12/2020)

Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan pembubaran dan pelarangan kegiatan tersebut karena FPI meski sejak tanggal 21 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai ormas tetapi sebagai organisasi FPI tetap melakukan aktifitas yang melanggar ketertiban dan keamanan dan bertentantan dengan hukum.

Mahfud mencontohkan kegiatan tersebur di antaranya tindak kekerasan, sweeping atau razia secara sepihak, provokasi dan sebagainya.

"Berdasarkan peraturan perundang-undangan dan putusan MK nomor 82/PUU11/2013 tertanggal 23 Desember tahun 2014 pemerintah melarang aktifitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempuntai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," kata Mahfud saat konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (30/12/2020).

Mahfud berpesan kepada aparat pemerintah di pusat dan daerah untuk menolak seluruh kegiatan yang mengatasnamakan FPI terhitung dari hari ini. 

"Pelarangan kegiatan FPI ini dituangkan dalam keputusan bersama enam pejabat tertinggi di Kementerian dan Lembaga yakni Menteri Dalam Negeri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT," kata Mahfud. 

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan