Selasa, 30 September 2025

Pembubaran FPI

Usai Dilarang Pemerintah, Atribut FPI di Petamburan Dicopot Polisi

Aparat Kepolisian dan TNI langsung mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, tak lama setelah Pemerintah mengumumkan pembubaran

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

Selain itu kepolisian juga akan menjaga kawasan Pertamburan III hingga waktu yang belum ditentukan guna memastikan tidak ada lagi aktivitas yang dilakukan FPI. "Akan kita jagalah, sampai jam berapa saja," tegas Heru.

Heru juga menegaskan FPI tidak boleh menggelar konferensi pers.

Sebelumnya FPI berencana menggelar konferensi pers terkait penerbitan SKB Pemerintah yang menyatakan FPI ormas terlarang di Indonesia.

"Mereka tidak boleh pers konferensi, karena mereka ini sudah tidak ada kewenangan lagi dan tidak ada legal standing, artinya tidak boleh mengadakan konferensi pers," kata Heru.(tribun network/den/dod)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved