Selasa, 30 September 2025

Pembubaran FPI

Usai Dilarang Pemerintah, Atribut FPI di Petamburan Dicopot Polisi

Aparat Kepolisian dan TNI langsung mendatangi markas DPP FPI di Jalan Petamburan, tak lama setelah Pemerintah mengumumkan pembubaran

Penulis: Reza Deni
Editor: Sanusi
Tribunnews/JEPRIMA
Sejumlah warga yang diamankan karena tidak dapat menunjukkan identitas sebagai warga petamburan di depan markas Front Pembela Islam (FPI) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (30/12/2020). Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD dalam jumpa pers yang didampingi sejumlah menteri dan kepala lembaga menyatakan bahwa Pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan setiap kegiatan FPI, karena FPI tidak lagi memiliki legal standing. keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 6 Pejabat Tertinggi. Mereka yang membubuhkan teken pada SK Bersama itu adalah Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Komunikasi dan Informatika, Jaksa Agung, Kapolri, serta Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Tribunnews/Jeprima 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Aparat Kepolisian dan TNI langsung mendatangi markas DPP Front Pembela Islam (FPI) di Jalan Petamburan, Jakarta Pusat, tak lama setelah Pemerintah mengumumkan pembubaran ormas pimpinan Muhammad Rizieq Shihab itu.

Aparat mulai berdatangan sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu (30/12/2020).

Anggota polisi dan TNI itu kemudian langsung menuju Gang Petamburan 3, tempat yang diketahui sebagai markas pusat FPI sekaligus kediaman Imam Besar FPI Rizieq Shihab.

Baca juga: 7 Poin Keputusan Pemerintah Hentikan Kegiatan FPI, Ini yang Dilakukan jika Terjadi Pelanggaran

Baca juga: FPI Buat Kendaraan Baru Bernama Front Persatuan Islam, Berikut 19 Deklaratornya

Polisi kemudian meminta warga menurunkan baliho dan Rizieq yang terletak di depan Gang Petamburan 3.

Memasuki Gang Petamburan 3, spanduk, baliho, hingga stiker FPI di depan markas ormas besutan Rizieq Shihab itu juga diturunkan.

Salah satunya banner berukuran besar bertuliskan Sekretariat Markaz Besar Laskar Pembela Dalam. Polisi meminta agar banner itu diturunkan.

Polisi juga merobohkan plang FPI yang berada di Jalan KS Tubun, Jakarta Pusat.

Plang tersebut bertuliskan Sekretariat Dewan Pimpinan Pusat FPI. Tak butuh waktu lama untuk personel gabungan merobohkan plang itu.

Setelahnya, plang yang telah roboh tersebut ditumpuk di sisi jalan.

Aksi razia atribut FPI ini dijaga ketat polisi dan TNI.

Bahkan Brimob bersenjata lengkap juga turun langsung ke lokasi untuk mengamankan jalannya pencopotan atribut FPI.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Heru Novianto mengatakan, penertiban atribut FPI oleh Polri itu dilakukan menyusul penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) Pemerintah yang menyatakan FPI sebagai ormas terlarang di Indonesia.

"Artinya bahwa FPI sudah dibubarkan dan tidak boleh ada aktivitas. Kami meyakinkan bahwa markas ini tidak ada aktivitas dan kegiatan lagi," kata Kombes Heru di Markas FPI, Jakarta, Rabu (30/12/2020).

Heru sekaligus memastikan jajaran kepolisian bersama TNI akan menegakkan SKB tentang pelarangan FPI berdiri itu.

"Kami, saya dan Dandim (TNI) selalu akan mengawasi bahwa SKB yang telah menyatakan ini akan kita berlakukan dan kita tegakkan," ujar dia.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan