Selasa, 19 Agustus 2025

Korban Merasa Kasihan Lalu Minta Wanita Pelaku Curanmor dan Anaknya Tidak Ditahan

Wanita tersebut nekat mencuri sepeda motor yang sedang terparkir yang kunci kontaknya masih terpasang.

Editor: Hendra Gunawan
istimewa
Rekaman CCTV seorang ibu nekat mencuri sepeda motor yang sedang terparkir di Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (4/1/2021) siang. 

TRIBUNNEWS.COM, BEKASI -- Kisah seorang wanita bersama anaknya yang mencuri sepeda motor di wilayah Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (4/1/2021) siang.

Wanita tersebut nekat mencuri sepeda motor yang sedang terparkir yang kunci kontaknya masih terpasang.

Pemiliknya lupa membawa kunci kontak sepeda motornya yang terparkir di depan toko.

Kapolsek Babelan Ghulam Nabhi Pasaribu mengatakan aksi pencurian sepeda motor milik korban Mian Muis Maulana (20) terjadi di Jalan Janur Perum Taman, Kebalen RT 03/08, Kelurahan Kebalen, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Senin (4/1/2021) pukul 08.15 WIB.

Aksinya juga terekam kamera CCTV, ketika itu pelaku menggunakan sepeda bersama anaknya.

Melihat sepeda motor yang kuncinya masih menepel membuat ibu itu kembali lalu mengambil sepeda motor korban.

Baca juga: VIRAL Rekaman CCTV: Detik-detik Aksi Nekat Pelaku Curanmor di Halaman Masjid Kota Padang

"Dari hasil informasi serta penyedikan, didapati sepeda motor korban ada di rumah orangtua suami pelaku," kata Ghulam, pada Selasa (5/1/2021).

Berangkat dari situ, pelaku yang diketahui bernama Rahayu alias Ayu (30) akhirnya berhasil diamankan.

Pelaku merupakan warga Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan.

Akan tetapi kasus ini tidak dilanjutkan, sebab korban tidak melaporkan dan meminta pelaku tidak ditahan.

Baca juga: Serang Polisi dengan Pisau saat Hendak Ditangkap, Pelaku Spesialis Curanmor Berakhir Ditembak Mati

Maka itu, sambung Ghulam, kedua belah pihak dari kedua keluarga masing masing dikumpulkan dan melakukan musyawarah dengan pendampingan kepolisian dan tokoh masyarakat.

Keduanya diminta untuk membuat surat pernyataan bersama.

"Korban tidak bersedia membuat laporan polisi, tidak menempuh jalur hukum. Jadi hanya kami data dan buat surat pernyataan," jelasnya.

Dalam surat pernyataan itu, Ghulam menerangkan terdapat tiga poin yang disepakati dengan diberi tanda tangan pelaku diatas materai dan korban.

Tiga poin itu isinya, pertama bahwa pelaku meminta maaf dan telah mengembalikan motor korban. Lalu, korban telah memberi maaf kepada pelaku serta tidak melanjutkan permasalahan ini ke pihak kepolisian.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan