Virus Corona
Gubernur Anies Perpanjang PSBB, Ini Ketentuan Baru Jam Buka Restoran dan Mal di Jakarta
Ariza pun mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.
Editor:
Hasanudin Aco
Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan dan disetujui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB ketat sejak (11/1/2021) hingga (25/1/2021).
Dalam masa PSBB ini, Anies mengimbau warga Jakarta agar konsisten mematuhi protokol kesehatan perihal Covid-19 saat keluar rumah.
Diantaranya memakai masker, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan.
Kepgub tersebut telah ditandatangani Anies Baswedan dan disetujui Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin, dan sejumlah pihak lainnya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah memberlakukan PSBB ketat sejak (11/1/2021) hingga (25/1/2021).
Pelanggar Meroket
Sejak pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) mulai diterapkan pada 11 Januari 2021 lalu, jumlah pelanggar protokol kesehatan terus meroket.
Kepala Satpol PP DKI Jakarta Arifin menuturkan, sampai saat ini ada 2.000 warga yang tertangkap tidak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah.
Padahal, kasus Covid-19 di DKI telah menembus angka 3.500 setiap harinya.
"Jumlah yang tidak mengenakan 2.000 orang," ucapnya saat dikonfirmasi, Jumat (22/1/2021).
Dari jumlah itu, sebanyak 1.920 orang mendapat sanksi membersihkan fasilitas umum dan sisanya membayar denda Rp 250 ribu.
"Total yang bayar denda ada 80 orang," kata anak buah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ini.
Tak hanya itu, Arifin menyebut, pelanggaran juga masih banyak ditemukan di restoran, rumah makan, perkantoran, hingga tempat industri.
Untuk restoran atau rumah makan, Satpol PP telah menggelar razia di 482 tempat yang tersebar di lima wilayah kota administrasi.