Virus Corona
Gubernur Anies Perpanjang PSBB, Ini Ketentuan Baru Jam Buka Restoran dan Mal di Jakarta
Ariza pun mengajak masyarakat untuk menerapkan pola hidup sehat agar terhindar dari bahaya virus corona.
Editor:
Hasanudin Aco
Hasilnya, ada 65 tempat diberikan teguran tertulis, 10 restoran kena denda, dan tiga ditutup ssmentara.
Mayoritas tempat makan yang disanksi lantaran melanggar ketentuan soal jam operasional hingga tak menerapkan jaga jarak yang menyebabkan munculnya kerumunan orang.
Adapun selama pengetatan PSBB ini, restoran atau tempat makan hanya diizinkan melayani pelanggan hingga pukul 19.00 WIB dengan ketentuan jumlah pengunjung hanya 25 persen kapasitas ruangan.
"Untuk sanksi pencabutan izin sampai saat ini belum ada ya," ujarnya.
Kemudian, Satpol PP juga melakukan razia ke 393 perkantoran dan tempat usaha di Jakarta.
Hasilnya, ada 66 perkantoran atau tempat usaha yang diberikan sanksi, baik itu teguran tertulis maupun denda.
"Teguran tertulis ada 65 tempat dan satu tempat kami beri sanksi denda. Sementara pencabutan izin tidak ada," tuturnya.
Dari seluruh pelanggaran tersebut, Satpol PP mendapat Rp 10,9 juta yang langsung disetor ke kas daerah.
Rinciannya, denda perorangan sebanyak Rp 9,9 juta dan perkantoran Rp 1 juta.
Untuk diketahui, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus aturan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19.
Dalam Bab XII ketentuan penutup Pasal 69 aturan itu dijelaskan bahwa ada 7 Pergub yang dihapus, salah satunya terkait pengenaan denda progresif bagi pelanggar protokol kesehatan
Adapun ketentuan terkait denda progresif diatur dalam Pergub Nomor 101/2020 tentang Perubahan Atas Pergub Nomor 79/2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Cogid-19.
Terkait dihapusnya denda progresif ini, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria buka suara.
Ia menyebut, Pergub Nomor 3 diterbitkan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2020, dimana tidak ada aturan terkait denda progresif.