Sabtu, 6 September 2025

FAKTA Wanita Pelaku Mesum di Halte Ditangkap, Baru Kenal Lawan Main, Dijanjikan Uang Rp 22 Ribu

Polres Metro Jakarta Pusat telah menangkap pelaku mesum di Halte Bus Dekat SMKN 34 Jakarta, Jalan Kramat Raya, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat.

Penulis: Nuryanti
TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat
Halte bus yang dijadikan tempat bermesum pria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021). 

"Sudah beberapa kali," kata MA.

Halte bus yang dijadikan tempat bermesum pria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021).
Halte bus yang dijadikan tempat bermesum pria dan perempuan, di depan SMKN 34 Jakarta, Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, Jumat (22/1/2021). (TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat)

Ancaman Hukuman

Dikutip dari Kompas.com, MA dijerat Pasal 281 KUHP tentang tindak pidana asusila dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Sementara itu, pria yang berbuat mesum dengan MA saat ini masih diburu polisi.

Video amatir yang merekam adegan mesum itu sebelumnya viral di media sosial.

Satu di antaranya diunggah oleh akun Instagram @info_jakartapusat, Jumat (22/1/2021).

Baca juga: Viral Video Pria-Wanita Mesum di Halte Bus Senen Jakarta, Ini Penjelasan Polisi

Baca juga: Asyik! Semua Halte Transjakarta Busway Kini Terpasangi High Speed Wifi Gratis

Video itu tampak direkam oleh warga yang melintas dengan menggunakan sepeda motor.

Warga yang mengambil video itu sempat menegur pasangan mesum tersebut.

"Pak, di hotel aja, pak, di hotel, jangan di situ," teriak perempuan tersebut sambil melintas di depan halte.

Namun, pasangan itu tak acuh dan tetap melanjutkan aksi mesumnya.

(Tribunnews.com/Nuryanti, TribunJakarta.com/Muhammad Rizki Hidayat, Kompas.com/Ihsanuddin)

Sumber: TribunSolo.com
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan