Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.
Editor:
Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.
Para tersangka ditangkap Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya di Jalan Margonda, Depok, Jawa Barat, Senin (18/1/2021).
Mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menuturkam, otak pelaku pemalsuan surat keterangan hasil swab antigen dan tes swab PCR Covid-19 yakni sepasang kekasih.
Otak pemalsuan yakni RSH (20) dan kekasihnya, RHM (22).
Baca juga: Cerita Brigjen TNI Ahmad Rizal Positif Covid-19 setelah Disuntik Vaksin, Tak Alami Dua Gejala Ini
Keduanya karyawan klinik yang membuat dan menawarkan surat hasil swab antigen Covid-19 dan swab PCR melalui Facebook dengan nama akun redy1109.
Biaya yang ditawarkan Rp 750.000-Rp 900.000, tanpa harus menjalani swab test sebenarnya.
"Dari hasil memalsukan surat swab antigen Covid-19 ini, pasangan kekasih yang merupakan otak dan para tersangka mendapat keuntungan," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Senin (25/1/2021).
Baca juga: Penjelasan soal Ambil Paksa Jenazah Covid-19 di Sumenep, Pihak RS Sebut Keluarga Emosi
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tubagus Ade Hidayat mengatakan, para tersangka dikenakan pasal tindak pidana pemalsuan.
Atau pemalsuan surat keterangan dokter seperti dalam pasal 263 KUHP dan atau pasal 268 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Tindak pidana setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan.
Penghilangan, pengrusakan informasi elektronik dan atau dokumen elekronik dengan tujuan informasi elektonik dan atau dokumen elektronik.
Hal tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik dan atau pemalsuan dan atau pemalsuan surat keterangan dokter.
Seperti dimaksud dalam Pasal 35 Juncto Pasal 51 Undang-undang RI No 11 tahun 2008 tentang Infomasi Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dalam UU RI No 19 tahun 2016 tentang Infomasi Transaksi Elektronik.
Baca juga: Pendapatan Pedagang Warteg Anjlok Hingga 75 Persen Selama Pandemi Covid-19
"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," kata Tubagus, Senin (25/1/2021).