Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.
Editor:
Adi Suhendi
Dia mengatakan, pada Pasal 263 KUHP tidak hanya pembuat surat palsu yang dijerat hukuman, melainkan juga penggunanya.
Pasal 263 KUHP ayat 1 berbunyi, barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang.
Atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar· dan tidak dipalsu.
Pelakunya diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
Baca juga: Total 2.942 WNI di Luar Negeri Terinfeksi Covid-19, 2.084 Sembuh, 171 Meninggal Dunia
Ayat 2, "Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian."
"Di dalam Pasal 263 kita terapkan semuanya ayat 1 yang membuat, ayat 2 yang menggunakan. Jadi yang membuat kena dan yang menyuruh melakukan kena, yang menggunakan surat palsu kena," kata Tubagus.
Dia menambahkan, penyidik masih mendalami siapa saja yang menggunakan surat palsu dalam perkara tersebut.
"Karena harus dipastikan apakah yang menggunakan ini benar-benar negatif atau tidak."
"Jadi apa itu bisa dikenakan dan diterapkan upaya hukum (kepada pengguna), jawabannya adalah bisa. Kami akan mendalami kepada yang sudah memesan dan sudah menggunakan," katanya.
Yusri Yunus menjelaskan, dari 8 orang yang ditangkap, 3 orang di antaranya pengguna surat keterangan palsu.
Tiga orang lainnya yakni karyawan klinik dan laboratorium yang memalsukan surat hasil tes antigen dan swab PCR palsu,.
Sedangkan dua orang lainnya yang menyuruh membuat surat keterangan hasil tes palsu.
"Surat yang dipalsukan adalah hasil tes antigen untuk keperluan perjalanan menggunakan kereta api serta surat hasil tes swab PCR untuk keperluan perjalanan dengan pesawat," kata Yusri Yunus.
Delapan pelaku memiliki peran masing-masing.
RSH (20), laki-laki menawarkan surat hasil swab antigen Covid 19 melalui Facebook.