Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR
Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.
Editor:
Adi Suhendi
RSH juga membuat surat hasil swab antigen Covid 19 palsu dan perantara pembelian surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dengan mendapat keuntungan.
Pelaku RHM (22) perempuan, bersama-sama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.
Pelaku IS (23) laki-laki, berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dari RSH.
Sedangkan DM berjenis kelamin laki-laki dan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.
"DM berperan membeli surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid 19 palsu tersebut," kata Yusri Yunus.
Penulis: Budi Sam Law Malau
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Hasil Tes Swab PCR Palsu