Kamis, 4 September 2025

Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Surat Keterangan Hasil Tes Swab PCR

Polda Metro Jaya menangkap delapan tersangka kasus pemalsuan surat keterangan hasil tes rapid antibodi, swab test antigen, dan swab test PCR.

Editor: Adi Suhendi
Tribunnews.com/Reza Deni
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19. 

RSH juga membuat surat hasil swab antigen Covid 19 palsu dan perantara pembelian surat hasil swab PCR Covid-19 palsu dengan mendapat keuntungan.

Pelaku RHM (22) perempuan, bersama-sama RSH membuat surat hasil swab antigen Covid-19 palsu.

Pelaku IS (23) laki-laki, berperan memesan, membeli dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dari RSH.

Sedangkan DM berjenis kelamin laki-laki dan tidak dilakukan penahanan karena masih dibawah umur.

"DM berperan membeli surat hasil swab antigen Covid-19 palsu dan menggunakan surat hasil swab antigen Covid 19 palsu tersebut," kata Yusri Yunus.

Penulis: Budi Sam Law Malau

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Sepasang Kekasih Jadi Otak Sindikat Pemalsu Hasil Tes Swab PCR Palsu

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan