Kamis, 4 September 2025

FAKTA Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu: Anak di Bawah Umur Terlibat hingga Peran Orang Dalam

Polda Metro Jaya mengungkap kasus jual beli surat hasil tes swab antigen dan PCR palsu.

Tribunnews.com/Reza Deni
Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (25/1/2021) saat rilis kasus pemalsuan surat bebas Covid-19. 

Dalam kurun tiga bulan tersebut, lanjut Yusri, tersangka mengaku sudah 11 kali membuat dan menjual surat tes swab palsu.

Baca juga: Pria Ditangkap karena Tinggal di Bandara Selama 3 Bulan Pakai ID Palsu, Takut Pulang karena Corona

Dari pengakuan tersangka sudah 11 kali, tapi kami masih mendalami terus," ujar dia.

Yusri menuturkan, ini ketiga kalinya polisi mengungkap kasus pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

Pertama, polisi menangkap dua pelaku yang memalsukan hasil tes swab PCR pada Desember 2020.

"Kemudian dua minggu lalu Polres Bandara Soekarno-Hatta telah mengungkap satu kasus pemalsuan surat PCR dan juga swab antigen dengan tersangka 15 orang yang terorganisir," ungkap Yusri.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 263 KUHP dan atau Pasal 268 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul 5 Fakta Kasus Jual Beli Surat Tes Swab Palsu:Ada Peran Orang Dalam, Anak di Bawah Umur Ikut Terlibat

Sumber: TribunJakarta
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan