Selasa, 9 September 2025

Pasar Muamalah Gunakan Dinar-Dirham sebagai Alat Transaksi, BI: Transaksi Selain Rupiah Tidak Sah

Menanggapi kasus Pasar Muamalah, BI menegaskan kepada masyarakat bahwa mata uang yang berlaku di Indonesia hanya Rupiah.

Editor: Daryono
TRIBUNJAKARTA.COM/DWI PUTRA KESUMA
Suasana di Pasar Muamalah pasca pemiliknya diamankan aparat Kepolisian, Beji, Rabu (28/1/2021). Pemilik pasar Zain Zaidi, dikabarkan dibekuk aparat. Keberadaan pasar ini menjadi sorotan karena berlakukan transaksi pakai koin dinar, dirham, barter 

Pasar Muamalah Sudah Ada Sejak 2014

Kombes Pol Ahmad Ramadhan menuturkan, kegiatan perdagangan atau bazar di Pasar Muamalah telah dilakukan sejak tahun 2014.

Dilaksanakan dua minggu sekali, pada hari Minggu pukul 10.00-12.00 WIB.

"Pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik ZS yang merupakan Amirat Nusantara (Pemimpin atau penanggung jawab). Dimana dibentuk oleh tersangka ZS untuk komunitas masyarakat, yang ingin berdagang dengan aturan mengikuti aturan pasar pada zaman Nabi."

"Seperti ada pungutan sewa tempat dan transaksi jual beli dengan menggunakan dirham dan dinar," terang Ahmad dalam konferensi pers Mabes Polri Rabu (3/2/2021).

Baca juga: Pasar Muamalah Depok Telah Beroperasi Sejak 2014, Pendirinya Ingin Ikuti Tradisi Zaman Nabi

Baca juga: Pendiri Pasar Muamalah Depok Zaim Saidi Ditangkap Polisi, Ini Perannya

Jumlah pedagang yang ada di Pasar Muamalah ada 10 hingga 15 orang.

Barang yang dijual berupa sembako makanan minuman dan pakaian.

Tersangka ZS menentukan harga beli koin dinar dan dirham tersebut sesuai harga PT Aneka Tambang (Antam) ditambah 2,5% sebagai margin keuntungan.

"Dinar yang digunakan di Pasar Mualmalah adalah koin emas sebesar 4,25 gram emas 22 karat. Sedangkan dirham yang digunakan yaitu koin perak seberat 2,975 gram perak murni," jelas Ahmad.

Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah.
Bentuk koin dirham dan dinar yang digunakan sebagai alat transaksi di Pasar Muamalah. (Kompas.com)

Baca juga: Heboh Gunakan Dinar dan Dirham Untuk Transaksi, Pemilik Pasar Muamalah Depok Diamankan Polisi

Baca juga: Heboh Pasar Muamalah di Depok Transaksi Tak Pakai Rupiah Tapi Dirham dan Dinar, Ini Kata Lurah

Perlu diketahui, saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp 4.000.00, sementara dirham setara dengan Rp 73.500.

Dinar dan dirham tersebut dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate dengan acuan sesuai PT Antam.

Sementara dirham perak diperoleh dari perajin pulau mas Jakarta dengan harga yang lebih murah dari acuan PT Antam.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani)

Sumber: TribunSolo.com
Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan