Rabu, 3 September 2025

Praktik Prostitusi di Kos-kosan di Serpong Terbongkar, Berawal Dari Penyamaran Petugas Satpol PP

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol Kota Tangsel, Muksin Al Fachry mengatakan terungkapnya dugaan praktik prostitusi

Editor: Hendra Gunawan
SURYA
Ilustrasi prostitusi online. 

Nama paket tersebut tergantung pada shift yang disewakan.

Selain tarif jasa 'mantab-mantab' itu, tersangka Om Kos juga menarik uang sewa kamar indekos sebesar Rp 50 ribu per lima jam.

"Eksekusi dilakukan di rumah tersangka yang merupakan pemilik indekos," imbuh Slamet.

Akibat perbuatannya, tersangka Om Kos kini ditahan di Markas Polda Jatim.

Ia dijerat dengan Pasal 27 Ayat (1) Juncto Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang ITE Juncto Pasal 296 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara.

Fakta-fakta Praktik Prostitusi di Kawasan Puncak Bogor

Terungkap fakta-fakta praktik prostitusi di Kawasan Puncak Bogor, Jawa Barat.

Diketahui, praktik protistusi kawasan Puncak tersebut terbilang sangat terkenal di kalangan masyarakat.

Para PSK kawasan Puncak Bogor ini, kebanyakan dihadiri PSK berusia remaja, hingga PSK Timur Tengah.

Tak sedikit sejumlah pria hidung belang menjajakan nafsu birahinya ke para PSK Kawasan Puncak Bogor.

Menjamurnya hotel dan villa Kawasan Puncak, membuat para PSK leluasa layani pria-pria hidung belang.

Demi kebutuhan hidup sehari-harinya, jasa para PSK Kawasan Puncak itu pun meraup keuntungan banyak.

Pada era tahun 90-an, sebuah lokalisasi PSK Gang Semen, kawasan Cibogo, Megamendung, ini menjadi tenar.

Dikenal dengan sebutan Gang Semen, lantaran jalan masuk tersebut diketahui terbuat daru pluran semen.

Bahkan, ada juga yang menyebutkan apabila di kawasan tersebut dulunya merupakan pabrik semen merah.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan