Selasa, 26 Agustus 2025

Polda Metro Jaya Pelototi Bekasi: Pabrik Masker Ilegal Hingga Praktek Aborsi Ilegal Dibongkar

Dalam hitungan hari, Polda Metro Jaya berhasil membongkar 2 kasus besar di Bekasi, pabrik masker ilegal dan aborsi ilegal.

TribunJakarta/Yusuf Bachtiar
Barang bukti kasus pembuatan kosmetik ilegal di Bekasi dan suasana tampak dalam pabrik yang berisi bahan baku serta alat produk sederhana. 

Polda Metro Jaya membongkar praktik aborsi ilegal di kawasan Pedurenan, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat.

Dalam kasus ini, polisi menangkap tiga orang tersangka yakni ST, ER, dan RS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan dua dari tiga tersangka adalah pasangan suami istri, yaitu ST dan ER.

"Penangkapan pada 1 Februari yang lalu di daerah Pedurenan, Mustika jaya, Bekasi," kata Yusri saat merilis kasus ini di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (10/2/2021).

Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal
Polda Metro Bongkar Praktik Aborsi Ilegal (Tribunnews.com, Reza Deni)

1. Pasutri Otaki Aborsi Ilegal

Yusri menjelaskan, praktik aborsi ilegal yang dilakukan para tersangka tidak dilakukan di sebuah klinik, melainkan di kediaman ST dan ER.

"Kalau ini dia bentuk rumah pribadi, dan tidak ada sama sekali plang untuk melakukan praktik klinik," ujar dia.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing.

Sang suami, ST bertugas untuk mempromosikan, ER sang istri berperan sebagai eksekutor.

Sedangkan RS adalah orang yang melakukan aborsi.

2. Pengakuan Pasutri Pelaku Aborsi Ilegal

Kepada polisi, ST dan ER mengaku sudah lima kali melakukan praktik aborsi ilegal di kediamannya.

Namun, polisi akan terus mendalami kasus ini.

Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain satu kantong plastik berisi jasad janin hasil aborsi, satu set alat vakum, tujuh botol air infus dan selang, serta, satu kotak obat perangsang aborsi.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 194 Jo Pasal 75 ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Rumah kediaman tersangka ST dan RT yang jadi lokasi penggerebekan sekaligus tempat praktek aborsi ilegal, Kampung Cibitung, RT01 RW 05, kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2/2021).
Rumah kediaman tersangka ST dan RT yang jadi lokasi penggerebekan sekaligus tempat praktek aborsi ilegal, Kampung Cibitung, RT01 RW 05, kelurahan Padurenan, Mustikajaya, Kota Bekasi, Rabu (10/2/2021). (TribunJakarta/Yusuf Bachtiar)
Halaman
1234
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan