Tinggalkan KTP di Lokasi Pencurian, 2 Pelaku Spesialis Minimarket di Bekasi Ditangkap Polisi
Dua perempuan kerja sama mencuri minimarket di Jati Sampurna Bekasi, SF dan AFC berhasil diringkus karena meninggalkan KTP di minimarket.
Penulis:
Reza Deni
Editor:
Theresia Felisiani
Di sana, dia menemukan KTP pelaku.
Berbekal temuan KTP itulah, dia melapor ke polisi.
"Dari KTP itu penyidik melakukan penyelidikan. Dari situ melakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di rumah kontrakannya di daerah Jati Makmur, Bekasi. ini tangkap tanggal 3 Februari yang lalu," pungkasnya.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi mendapat beberapa barang bukti, satu di antaranya pakaian seragam minimarket yang disasar.
Kedua tersangka pun disangkakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukuman 7 tahun penjara.