Rabu, 10 September 2025

Fakta Klinik Kecantikan Ilegal di Ciracas, Bertarif Jutaan Hingga Pasien Alami Pembengkakan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap kasus klinik kecantikan ilegal di Ciracas, Jakarta Timur.

Penulis: Adi Suhendi
TribunnewsBogor.com/Mohamad Afkar Sarvika
Ilustrasi pelaku kejahatan. 

"Pertama (pasien) komplain penanganan yang dilakukan tersangka, inisialnya RN mengalami pembengkakan di payudara, satu lagi (pasien DM) pembengkakan di sekitar bibir," katanya.

Yusri meyakini tentu masih ada korban lain akibat praktik medis ilegal yang dilakukan SW.

"Kalau ada korban lain mohon melapor dalam hal ini penyidik krimsus," katanya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 77 juncto Pasal 73 ayat 1 atau Pasal 78 juncto Pasal 73 Ayat 2 UU No 29 tahun 2004 tentang praktik kedokteran dengan ancaman hukuman paling lama 5 tahun penjara dan denda Rp 150 juta. (Tribunnews.co/ tribunjakarta.com/ Rizki Sandi Saputra/ Annas Furqon Hakim)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan