Jumat, 15 Agustus 2025

Pelaku Curas di Depok dan Jakarta Timur Mengaku Lakukan Aksi untuk Beli Narkoba

Yusri membeberkan ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial AKS alias Afen (25), DS alias Boy (26) dan J (35).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Tiga pelaku curas yang dibekuk oleh Subdit 3 Resmod Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021). 

Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Subdit 3 Resmob Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengungkap penangkapan tiga pelaku kasus pencurian dan kekerasan (curas), Senin (1/3/2021).

Para pelaku, kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus kerap melancarkan aksi di dua lokasi yang berbeda yakni Jakarta Timur dan Tapos Depok.

Yusri membeberkan ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial AKS alias Afen (25), DS alias Boy (26) dan J (35).

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Tiga Pelaku Curas yang Kerap Beraksi di Depok dan Jakarta Timur

Dari ketiganya, terdapat satu pelaku yang setelah ditest urine dinyatakan positif narkoba.

"Faktor ekonomi, yang tersangka AKS pengakuannya untuk beli narkotika, karena positif narkoba," kata Yusri saat jumpa pers di Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).

Kendati demikian Yusri tidak membeberkan terkait jenis narkoba yang dikonsumsi AKS setelah menjalankan test urine.

Lebih lanjut Yusri mengungkapkan, dalam menjalankan aksinya ketiga pelaku tersebut memiliki peran masing-masing.

Di mana Afen sebagai eksekutor, Boy sebagai joki dan J berperan sebagai joki dan memantau sekitar lokasi aksi.

"Tiga tersangka diamankan, pertama AKS  perannya eksekutor, DS (26) perannya joki, dia yang mengantar dan memantau situasi, terus J jadi joki," ungkapnya.

Mmodus para pelaku, yakni melakukan patroli terlabih dahulu dengan menjadikan rumah, ruko dan kos-kosan sebagai target.

Jika dirasa lokasi yang dipantau sepi dan aman, ketiganya langsung melancarkan aksi sesuai dengan peran yang telah dibagi.

"Modusnya sama yakni memantau dan berpatroli di daerah yang menjadi sasaran biasanya perumahan dan ruko atau kosan. Jika memang sepi maka mulai melakukan aksinya," ujarnya..

Yusri menyebut, ketiganya telah melakukan aksi selama 10 kali dan merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Untuk penangkapannya sendiri tidak dilakukan di wilayah hukum Polda Metro Jaya, pasalnya kata Yusri pelaku dibekuk di daerah Lampung Timur pada 23 Februari 2021.

Halaman
12
Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan