Sabtu, 16 Agustus 2025

Pelaku Curas di Depok dan Jakarta Timur Mengaku Lakukan Aksi untuk Beli Narkoba

Yusri membeberkan ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial AKS alias Afen (25), DS alias Boy (26) dan J (35).

Editor: Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Tiga pelaku curas yang dibekuk oleh Subdit 3 Resmod Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021). 

"Diamankan di daerah Lampung, dikembangkan oleh penyidik, mengarah ke wilayah Sumatera dan mengamankan tiga pelaku," ujarnya.

Polisi mengamanakan sejumlah alat bukti dari tangan pelaku, yakni lima unit motor untuk melancarkan aksi, dua kunci T dan 4 buah mata kunci.

Saat ini kata Yusri pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.

Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan