Pelaku Curas di Depok dan Jakarta Timur Mengaku Lakukan Aksi untuk Beli Narkoba
Yusri membeberkan ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni inisial AKS alias Afen (25), DS alias Boy (26) dan J (35).
Editor:
Hasanudin Aco
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Tiga pelaku curas yang dibekuk oleh Subdit 3 Resmod Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, Senin (1/3/2021).
"Diamankan di daerah Lampung, dikembangkan oleh penyidik, mengarah ke wilayah Sumatera dan mengamankan tiga pelaku," ujarnya.
Polisi mengamanakan sejumlah alat bukti dari tangan pelaku, yakni lima unit motor untuk melancarkan aksi, dua kunci T dan 4 buah mata kunci.
Saat ini kata Yusri pihak kepolisian masih mendalami kasus tersebut, dan mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk melapor.
Akibat perbuatannya, para pelaku disangkakan dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara.