Cuma Dinonaktifkan, Wagub DKI Bilang Pemecatan Yoory Pinontoan Tunggu Hasil Pemeriksaan KPK
Riza menyebut Pemprov DKI enggan gegabah membuat keputusan sebelum kasus ini terang benderang dipaparkan oleh KPK.
Penulis:
Danang Triatmojo
Editor:
Hendra Gunawan
TribunJakarta/Dionisius Arya Bima Suci
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria saat ditemui di Balaikota, Senin (25/1/2021)
Para tersangka termasuk YC dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP.
Tim penyidik KPK juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yakni di PT Adonara Propertindo, Kantor Sarana Jaya, hingga kediaman sejumlah pihak terkait kasus ini. Dari lokasi-lokasi tersebut diamankan sejumlah dokumen yang berhubungan dengan perkara.