Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Hindari Kerumunan Saat Sidang, Pakar Hukum Sarankan Polisi Batasi Kedatangan Pendukung Rizieq Shihab
Massa pendukung Rizieq Shihab diperkirakan berduyun-duyun ke Pengadilan Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.
Editor:
Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Willy Widianto
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pihak kepolisian diminta membatasi pendukung Rizieq Shihab yang datang dari luar kota menuju Jakarta saat persidangan digelar secara luring alias offline.
Hal tersebut guna menghindari kerumunan orang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur saat persidangan berlangsung.
"Andai nanti terjadi kerumunan dan kekacauan oleh massa pendukung Rizieq di sekitar pengadilan, dia meminta majelis hakim kembali melaksanakan sidang online," ujar Pakar Hukum Pidana, Petrus Selestinus dalam pernyataannya, Jumat(26/3/2021).
Baca juga: Audiensi dengan PA 212, Kejagung Dorong Kuasa Hukum Rizieq Shihab Tak Rendahkan Martabat JPU
Baca juga: KY Minta Hakim yang Pimpin Sidang Rizieq Shihab untuk Pegang Teguh Kode Etik
Majelis hakim melaksanakan sidang secara daring alias online untuk menghindari kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di sekitar gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Setelah beberapa kali persidangan, majelis hakim mengabulkan keinginan Rizieq untuk mengikuti sidang secara langsung.
Petrus menduga, keinginan Rizieq mengikuti sidang secara langsung bagian dari strategi mengumpulkan massa dan menggalang kekuatan.

Menurutnya, massa pendukung Rizieq akan semakin berduyun-duyun ke Pengadilan Jakarta Timur pada sidang selanjutnya.
"Saat sidang online saja mereka datang berkerumun. Ini menjadi manuver politik, bukan pada soal menonton sidang tetapi bagian dari konsolidasi membangun soliditas kelompok," ujar Petrus.
Rizieq Shihab lanjut Petrus juga dinilai bisa dijerat tindak pidana baru lantaran mempersulit persidangan saat digelar secara online.
Rizieq dan kuasa hukumnya Munarman juga beberapa kali merendahkan martabat peradilan.
Rizieq dan para kuasa hukum sempat walk out dari persidangan. Mereka menolak sidang secara online. Dalam sidang lainnya, Munarman sempat membentak jaksa penuntut umum.
"Bisa terancam pasal pidana baru," kata Petrus.
Hal serupa juga dilontarkan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) Edi Hasibuan yang menyebut tidak tertutup kemungkinan Rizieq dan kuasa hukum dijerat pidana atas ulahnya selama persidangan online.
"Saya kira peristiwa itu perlu didalami penegak hukum," kata Edi.