Gadis 12 Tahun Nyaris Jadi PSK di Jakarta Utara, Korban Dipromosikan Muncikari Lewat MiChat
Bocah wanita berinisial AC (12) menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Jakarta Utara.
Ia disangkakan melanggar Undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak dan Undang-undang RI nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Sementara itu, AC dikembalikan ke orangtuanya serta menjalani pemulihan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia.
Penulis: Ferdinand Waskita Suryacahya
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Bocah Bau Kencur Nyaris Jadi PSK: 3 Pria Sudah Terpikat, Hobi di Akun MiChat Jadi Sorotan