Jumat, 29 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Khawatir Pendirian Saksi yang Mengungkap Secara Jujur Dimanfaatkan Pihak Lain Membuat Intrik

Rizieq khawatir pendirian saksi yang mengungkap secara jujur dan apa adanya dimanfaatkan pihak lain untuk membuat intrik jahat.

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Dewi Agustina
Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Jalannya persidangan lanjutan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) yang dihadiri Camat Megamendung Kabupaten Bogor Hendi Rismawan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Senin (19/4/2021). 

"Ini cara intrik yang sangat jahat sekali. Nah pertanyaan yang tadi saya ajukan kepada anda untuk menyelamatkan anda dari intrik jahat semacam itu," sambungnya.

Diketahui dalam perkara ini, eks pentolan FPI Rizieq Shihab dilaporkan atas dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam acara di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, November 2020 lalu.

Dalam perkara bernomor 226/Pid.B/2021/PN.JktTim ini, Rizieq didakwa melanggar Pasal 93 UU nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo pasal 14 ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo 216 ayat 1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan