Kamis, 11 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Bersyukur Kerumunan Massa di Tebet tak Dibawa ke Pengadilan

Rizieq menanyakan apakah ada kasus pelanggaran protokol kesehatan dalam acara itu kepada ketiga saksi tersebut.

Editor: Johnson Simanjuntak
YouTube Front TV
Kerumunan jamaah peringatan Maulid di Tebet Jakarta Selatan, Jumat (13/11/2020) 

"Siap melanggar," jawabnya.

Kemudin pertanyaan serupa dilayangkan Rizieq kepada saksi Cecep yang saat acara bertugas sebagai pengawal pintu gerbang 1A Majelis Taklim milik Habib Ali bin Abdurahman Assegaf di Tebet.

"Oh di Tebet rata-rata pakai masker, cuma ada juga sebagian kecil yang tidak pakai," kata Cecep.

Dari seluruh jawaban yang disampaikan saksi, Rizieq berkesimpulan bahwa acara tersebut juga melanggar protokol kesehatan Covid-19 sama seperti halnya kasus kerumunan Maulid Nabi Muhammad SAW dan pernikahan putrinya di Petamburan.

Kendati begitu, dirinya bersyukur karena kasus yang di Tebet tidak dibawa ke pengadilan seperti halnya kasus Petamburan.

"Baik Pak Tamam, Pak Cecep saya mau tanya. Maulid yang di Tebet itu diproses enggak sampai ke Pengadilan? Yang Pak Tamam tahu?," tanya Rizieq.

"Tidak ada (pengaduan) bib," jawab kedua saksi itu.

"Jadi yang di Tebet sama-sama kerumunan dengan di Petamburan tidak diproses. Saya bersyukur, enggak usah khawatir Pak Budi, justru saya bersyukur kepada Allah. Alhamdulillah Maulid di Tebet itu tidak diproses, karena kalau diproses berkas saya nambah lagi jadi empat berkas. Alhamdulillah tidak diproses, karena saya disana juga hadir," tandas Rizieq.

Diketahui, dalam acara Maulid Nabi Muhammad SAW yang diselenggarakan Majelis Taklim milik Habib Ali bin Abdurahman Assegaf, Rizieq Shihab turut hadir sebagai penceramah.

Dalam kegiatan itu, diketahui massa yang hadir sebanyak 1.500 orang dan dinilai melanggar protokol kesehatan karena menimbulkan kerumunan.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan