Kamis, 11 September 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Rizieq Shihab Murka, Berdiri dan Tunjuk Jaksa Karena Dituduh Menggiring Saksi dalam Persidangan

Dalam pertanyaannya, Rizieq meminta Arifin untuk menjelaskan terkait seluruh pelanggaran akibat kegiatan Maulid Nabi Muhammad.

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) murka, berdiri dan tunjuk Jaksa Penuntut Umum (pojok kanan) saat jalannya persidangan lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (22/4/2021). 

Menanggapi hal itu, Majelis Hakim Suparman Nyompa mengatakan bahwa pertanyaan yang dilayangkan Rizieq bukan menggiring bahkan masih bersifat normal.

"Kalau menggiring itu kan memang dilarang, tapi itu tadi pertanyaan masih normal-normal saja," tutur Nyompa menengahkan.

Rizieq kembali menegaskan kepada Majelis Hakim bahwa pertanyaan yang dilayangkan itu bukan bermaksud untuk menekan saksi Arifin.

"Majelis hakim melihat dari tadi, saya bertanya santai, saya tidak menekan, tiba tiba ada potongan (pernyataan keberatan dari saksi)," tandas Rizieq.

"Sudah sudah (berhenti perdebatan)," respon Majelis Hakim.

Sebagai informasi pada sidang hari ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 9 orang saksi yakni Budi Cahyono selaku Kapolsek Tebet; Arifin selaku Kasatpol PP DKI Cecep Sutisna selaku karyawan swasta; Setianto eks Lurah Petamburan, Abda Ali pegawai Kemendagri; Dahyatul Qolbi Wiraswasta; Endra muryanto pegawai Pemda DKI Jakarta dan Muhammad Budi Hidayat selaku Plt dirjen P2P Kemenkes.

Rizieq Shihab didakwa menghasut pengikutnya untuk menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW sekaligus pernikahan putrinya di Petamburan, pada 14 November 2020.

Dalam dakwaan, jaksa membeberkan, Rizieq menghasut pengikutnya saat menghadiri acara peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di wilayah Tebet, Jakarta Selatan, pada 13 November 2020.

Diketahui, dalam perkara 221/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa Rizieq Shihab dan perkara nomor 222/Pid.B/2021/PN.JktTim untuk terdakwa kelima mantan petinggi FPI terkait kasus kerumunan di Petamburan telah didakwa pasal berlapis yakni.

- Pasal 160 KUHP juncto Pasal 93 Undang-Undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 216 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau;

- Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, atau

- Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,

- Pasal 82A ayat (1) juncto 59 ayat (3) huruf c dan d UU RI Nomor 16 Tahun 2017 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan Menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 10 huruf b KUHP juncto Pasal 35 ayat (1) KUHP.

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan