Kamis, 11 September 2025

Penipuan Investasi EDC Cash, Uang 1 Triliun Dolar Zimbabwe Jadi Barang Bukti, Pasutri Jadi Tersangka

setiap member yang diajak dijanjikan keuntungan 0,5 persen per hari atau 15 persen perbulan dari total investasi.

Penulis: Igman Ibrahim
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika menunjukkan barang bukti kasus investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2021). Penyidik Bareskrim Polri menetapkan enam orang sebagai tersangka dan menyita 14 kendaraan roda empat, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, serta barang mewah dalam kasus dugaan investasi ilegal E-Dinar Coin (EDC) Cash. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Senjata api yang didapatkan dari tangan AY bermerk Carl Walther Waffenfabrik warna hitam beserta magazine. Helmy menyampaikan pihaknya juga telah mendalami kepemilikan senjata api ini kepada tersangka lainnya. Hasilnya, mereka juga mendapatkan dua pucuk senjata api lainnya.

"Kita kembangkan dan kita berhasil menangkap beberapa tersangka lainnya. Kita mendapatkan dua pucuk senjata dan ini sedang kita lakukan pendalaman bagaimana perolehan senjata tersebut," pungkasnya.

Atas kepemilikan senjata ini, AY juga dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api ilegal.(Tribun Network/igm/wly)

Rekomendasi untuk Anda
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan