Sabtu, 30 Mei 2026

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Ahli dari Universitas Trisakti Dicecar Rizieq dalam Sidang

Muhammad Rizieq Shihab (MRS) cecar saksi ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang lanjutan perkara hasil test swab palsu RS UMMI di

Tayang:
Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Jalannya sidang lanjutan kasus hasil test swab palsu di Rumah Sakit (RS) UMMI, Bogor atas terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (MRS) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (5/5/2021). 

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda

Berita Terkini

© 2026 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved