Minggu, 24 Agustus 2025

Debt Collector

Proses Hukum Debt Collector Tetap Berjalan kata Pangdam Jaya

Dudung Abdurachman memastikan proses hukum terhadap 11 orang debt collector pelaku penghadangan seorang anggota Badan Pembina Desa

Penulis: Toni Bramantoro
Tangkap layar YouTube Kompas TV
Panglima Kodam Jaya Mayjen TNI Dudung Abdurachman. 

Serda Nurhadi mengendarai mobil tersebut agar bisa membawa warga ke rumah sakit terdekat.

Namun kondisi tidak memungkinkan karena para debt collector mengikuti dari belakang, maka Nurhadi membawa mobil itu ke Mapolres Metro Jakarta Utara.

Nurhadi yang merupakan Babinsa Ramil Semper Timur II/O5 Kodim Utara itu tidak mengetahui bila mobil milik orang lain tersebut bermasalah dan memiliki tunggakan cicilan kredit.

"Viralnya video di medsos yang terdapat anggota TNI AD tersebut murni membantu warga yang sedang sakit yang akan dibawa ke rumah sakit,” terang Nasriadi.

Kapendam Jaya Herwin Budi Saputra menegaskan, tentunya Kodam Jaya akan mengawal proses hukum terhadap dua pihak. Yakni, anggota TNI AD Serda Nurhadi dan kelompok tidak dikenal dari kalangan debt-collector itu.

"Untuk para pelaku tindak pidana pemaksaan (dan kemungkinan penganiayaan), Kodam Jaya akan berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya secara ketat untuk tindak lanjut proses hukumnya sampai tuntas di Peradilan Umum," ujar Kapendam Jaya.

Terkait Serda Nurhadi, akan dilakukan pemeriksaan di Pomdam Jaya karena membawa kendaraan yang sedang dalam masalah.

"Hal ini perlu dilakukan guna mendapatkan proses hukum yang berkeadilan," jelas Herwin Budi Saputra.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan