Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab
Ahli Bahasa dari UI yang Dihadirkan Rizieq Shihab Jelaskan Bedanya Konteks Berbohong dan Keliru
Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang menjelaskan, letak perbedaan antara konteks berbohong dengan keliru dalam sebuah pernyataan
Penulis:
Rizki Sandi Saputra
Editor:
Johnson Simanjuntak
Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.
Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.