Kamis, 14 Agustus 2025

Kerumunan Massa di Acara Rizieq Shihab

Ahli Bahasa dari UI yang Dihadirkan Rizieq Shihab Jelaskan Bedanya Konteks Berbohong dan Keliru

Ahli Bahasa dari Universitas Indonesia Frans Asisi Datang menjelaskan, letak perbedaan antara konteks berbohong dengan keliru dalam sebuah pernyataan

Editor: Johnson Simanjuntak
Rizki Sandi Saputra
Kuasa Hukum Muhammad Rizieq Shihab (MRS) hadirkan enam ahli dalam sidang lanjutan perkara hasil tes swab palsu Rumah Sakit UMMI, di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Rabu (19/5/2021). 

Dalam perkara yang teregister No. 225/Pid.B/2021/PN.Jkt.Tim, Rizieq didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, dalam dakwaan kedua, Rizieq diduga dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah.

Ia disangkakan Pasal 14 Ayat (1) UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terakhir, dalam dakwaan ketiga, ia didakwakan melanggar Pasal 216 Ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Terkait
AA

Berita Terkini

© 2025 TribunNews.com, a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
About Us Help Privacy Policy Terms of Use Contact Us Pedoman Media Siber Redaksi Info iklan