Pajak Sembako
Pedagang di Bekasi Kaget Dengar Sembako Mau Dipajakin Pemerintah
Pedagang buah di Pasar Baru Bekasi ini pun terang-terangan menolak apabila para barang yang dijualnya juga dikenakan PPn.
Bocornya draft Rancangan Undang-undang (RUU) Perubahan Kelima Atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) bikin gaduh di publik secara langsung maupun dunia maya.
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan, padahal Kementerian Keuangan sendiri masih lakukan pembahasan internal dan belum menyampaikan isi draft tersebut di rapat paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Mengenai masalah PPN, mungkin Komisi XI juga memahami, kita menyampaikan RUU KUP yang sampai hari ini belum disampaikan di Paripurna, belum dibacakan," ujarnya dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR, Kamis (10/6/2021).
Karena itu, menurut Sri Mulyani, tentu Kementerian Keuangan dari sisi etika politik belum bisa melakukan penjelasan ke publik sebelum ini dibahas lewat DPR.
"Karena itu adalah dokumen publik yang kami sampaikan kepada DPR melalui surat Presiden. Oleh karena itu, memang ini situasinya menjadi agak kikuk karena ternyata kemudian dokumennya keluar karena memang sudah dikirimkan kepada DPR juga," katanya.
Selanjutnya, Kementerian Keuangan menjadi tidak dalam posisi untuk bisa menjelaskan keseluruhan arsitektur dari perpajakan karena yang keluar di publik adalah sepotong-sepotong yang.
"Kemudian, di-blowup seolah-olah menjadi sesuatu yang tidak mempertimbangkan situasi hari ini. Pada hari ini fokus kita itu pemulihan ekonomi," pungkas Sri Mulyani.